DPRD Samarinda Dukung Dishub

Razia Kaca Riben Angkot

2011-10-21  00:07:39

SAMARINDA, Dinas perhubungan (Dishub) Kota Samarinda dalam pekan ini akan melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan umum yang menggunakan kaca riben. Penggunaan kaca riban disinyalir kurang memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga utamanya pengguna kendaraan angkutan umum.
Dishub yang bekerjasama dengan Polantas Polresta Samarinda dalam menetapkan aturan baru berupa melakukan penertiban bagi kendaraan angkutan umum yang menggunakan kaca riben.
Dukungan itu dikemukakan Anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), H Budiansyah.
Menurutnya, pemberlakuan penertiban penggunaan kaca riben pada angkutan umum itu merupakan langkah antisipasi terhadap tindakan kejahatan pada angkutan umum, semisal penjambretan dan tindakan kriminalitas lainnya.
"Ini sebagai langkah yang harus dilakukan oleh Dishub dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan pengguna angkutan umum," kata Budiansyah, Kamis (20/10) kemarin.
Dia menambahkan, tanpa kaca riben angkutan umum akan terlihat lebih nyaman dan anggun. Angkutan Umum perkotaan yang menggunakan kaca riben diatas 70 persen harus diberikan sanksi tilang. Selain itu, lanjutnya, angkutan umum yang memakai pelat gantung juga akan dikenakan sanksi tilang. Karena penempatan plat nomor kendaraan telah ada aturannya.
Langkah yang harus diambil Dishub dan polantas, kata Budi sapaan akrabnya, harus terlebih dulu melakukan sosialisasi pada seluruh pengemudi angkutan Kota maupun angkutan antar kabupaten.
"Untuk sementara Dishub harus rela turun ke jalan untuk melakukan sosialisasi penertiban kaca riben diatas 70 persen serta pelat gantung," ujarnya.
Budi juga menyebut,  angkutan umum yang yang membawa barang melebihi kapasitas juga harus diberi sanksi tilang. Karena sesuai Undang-Undnag nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas angkutan jalan. Dalam undang-undang tersebut, kata dia, diatur tentang jenis-jenis denda tilang serta pasal yang mengatur tentang pelanggaran Lalulintas.
"Sosialisasi yang akan dilakukan berupa memberikan pemahaman pada pengemudi akan dampak dari penggunaan kaca film gelap. Diantaranya rawan terjadi tindak kriminal diatas angkutan, termasuk pencurian dan pelecehan seksual," kata dia.
Budiansyah, yang juga anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, mengatakan jika kaca mobil angkutan umum itu gelap, sangat berpotensi terjadi tindak kriminal. Meski selama ini belum pernah terjadi di wilayah kota Samarinda.
Beberapa sopir yang berhasil ditemui mengatakan, sebenarnya pemasangan kaca riben bukan bermaksud memberi kesan "angker" pada kendaraan angkutan umum. Pemasangan kaca film yang gelap akan mengurangi sinar matahari langsung yang berdampak pada penumpang angkutan.
"Alasan kami hanya mengurangi resiko panas pada penumpang saja, mas. Tidak ada maksud lain. Lagi pula, jika ada tindakan kriminalitas pada kendaraan kami sangat mudah menemukannya. Sebab semua kendaraan angkutan umum telah tercatat dalam Dishub maupun Polantas," beber Misku, salah seorang sopir kendaraan umum. aon

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1233 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...