Disdik Sosialisasikan PP Nomor 53 Tahun 2010

Tentang Disiplin Kepsek, Guru dan Pegawai

2011-10-21  00:12:47

Tenggarong,Dinas Pendidikan Kukar, Kamis (20/10) kemarin menyelenggarakan sosialisasi tentang Peraturan Perundang-Undangan Sistem Administrasi Kepegawaian, yaitu PP nomor 53 tahun 2011 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terhadap Kepala Sekolah (Kepsek), guru dan pengawas di lingkungan Disdik untuk Kecamatan Tenggarong.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilangsungkan di selurubh kecamatan di Kukar, yang mana sudah berjalan  dan akan berakhir pada Senin (24/10) mendatang. Tidak hanya pejabat dari Dinas Pendidikan Kukar yang terlibat untuk membawa materi untuk sosialisasi tersebut, namun juga menghadirkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kukar Ridha Darmawan. “Rangkaian kegiatan ini akan berakhir di Kecamatan Muara Muntai, kegiatan ini dilaksanakan di 18 Kecamatan se Kukar, setelah di Tenggarong hari ini (kemarin, Red.) kita akan menggelar kegiatan serupa di Muara Muntai minggu depan,” kata Ketua Panitia Pelaksana Sosialaisasi Haspian Nur Napsy, yang juga sebagai Kepala Bagian Kepegawaian Disidk tersebut.
Menurut dia, sosialisasi penting untuk dilakukan terhadap seluruh pegawai dilingkungan Disdik Kukar. Hal ini dikarenakan mengingat jumlah PNS terbesar di Kuakr terdapat di Disdik, kaena sebagian besar PNS yang ada adalah guru. “Kita menargetkan Oktober ini PP 53 tersebut sudah tersosialisasikan terhadap seluruh pegawai di lingkungan Disdik Kukar,” katanya. Dilanjutkan Haspian, PP tersebut harus tersosialisasikan terlebih dahulu ke seluruh PNS di lingkungan Disidk dalam rangka menyambut penerapan PP 53/2010 tersebut yang rencananya pada Januari tahun 2012 akan datang. “Jika sudah tersosialisasikan, Disdik siap menyongsong penerapan PP 53/2010 ini, jangankan pada Januari tahun depan, pasca sosialisasi ini pun kami siap diterapkan,” tegasnya. Dilanjutkannya, sosialisasi selain untuk menegakan disiplin PNS di lingkungan Disidk, sosialisasi ini juga dharapkan bisa meningkatkan disiplin pelajar di Kukar ini. Pasalnya, sambung Haspian, tidaklha mungkin
 jika ingin menegakan disiplin murid-murid jika pendidikanya tidak disiplin terlebih dahulu. “Setelah disosialisaskan terhadap Kepsek, guru dan pengawas lainnya, diharapkan mereka bisa menerapkan kepada murid-murid di sekolah masing-masing,” ujar Haspian.
Sementara itu, dalam kesempatannya Ridha mengakui pelaksanaan PP 53/2010 ini tidak mudah dan bahkan belum tersosialisasi dengan baik oleh pihaknya. Menurut Ridha, untuk melaksanakan amanat PP tersebut harus ada komitmen bersama yang kuat, pasalnya penerapannya tersebut harus buttom up dari bawak keatas, bukanya top down atau dari atas kebawah, dan tingkatannya pun secara berjenjang. Dicontohkannya, jika ada seorang pegawai yang tidakmasuk selama lima hari berturut-turut, maka atasan pegawai tersebut wajib menegurnya secara lisan, jika lalai maka atasan pegawai tersebut akan ditegur oleh Kepala Bidang yang bersangkutan, jika diabaikan juga maka Kepala Bidang terebut kan ditegur oleh Kepala SKPDnya, dan seterusnya hingga ke Gubernur.
“Jika memang ingin menerapkan ini memang harus adanya pengorbana besar, lupakan masa lalu tidak usah diungkit lagi mari kita tentukan bersama kapan PP ini diterapkan secara bersama-sama, karena tidaklah mungkin bisa diterapkan jika masih juga melihat kebelakang,” jelas Ridha. Kendati demikian, sambungnya lagi, jika memang masih ingin dipaksakan, maka dirinya pun menyarankan agar menggunakan PP sebelumnya, yakni PP 30 tahun 1980, bukan PP 53/2010. adv/awi

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1233 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...