Ganti Rugi Pelebaran Jalan KH Ahmad Dahlan-Mangkurawang Belum Disepakati

2011-10-24  20:57:04

TENGGARONG, Rencana pelebaran Jalan KH Ahmad Dahlan yang menghubungkan 3 kelurahan, yakni Kelurahan Sukarame, Kelurahan Baru dan Mangkurawang, semakin dimatangkan. Bahkan Sabtu (22/10) pagi lalu, Lurah Manggkurawang Surianto, memanggil seluruh warga yang memiliki rumah ataupun lahan disepanjang Jalan KH Ahmad Dahlan, sampai ke Mangkurawang, untuk mengadakan pertemuan di aula Kelurahan Mangkurawang.
Hadir dalam pertemuan yang dipimpin langsung oleh Lurah Mangkurawang Surianto SE, MSi, perwakilan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Amir Mahmud, dan Konsultan Perencanaan Pembangunan Jalan di KH Ahmad Dahlan.
Meski pertemuan itu berlangsung alot, namun berakhir dengan satu kesepakatan tentang luasan pelebaran jalan, sementara untuk nilai ganti rugi lahan ataupun banggunan milik warga belum ada, padahal hal tersebut yang sebenarnya dituntungu oleh warga.
Lurah Mangkurawang Surianto saat dikonfirmasi Poskota Kaltim usai pertemuan, menegaskan, kalau untuk nilai ganti rugi atas lahan dan atau bangunan milik warga yang terkena rencana pelebaran jalan tersebut belum ada kesepakatan, karena masalah itu nantinya akan diserahkan ke pemerintah.
”Untuk pertemuan ini kita membahas masalah luas jalan yang dilebarkan, sebab beberapa waktu lalu ada muncul usulan agar pelabaran jalan itu mencapai 22 meter dengan desain dua jalur, dan pada pertemuan hari ini telah kita sepakati, tetap dua jalur namun luas lebar lahan itu mencapai 14 meter, dimana untuk badan jalan selebar 12 meter, dan parit 1 meter baik kanan dan kiri badan jalan,” ungkap Surianto.
Sementara itu Amir Mahmud dari Dinas Pekerjaan Umum Bidang Bina Marga menyatakan, kalau dalam waktu dekat ini tim Pemkab Kukar yang terdiri dari instansi terkait seperti Badan Pertanahan, Badan Aset, Bapeda, Dinas Pekerjaan Umum, serta pihak dari kelurahan akan turun ke lapangan melakukan pengukuran lahan, yang mana sudah disepakati dengan lebar 14 meter.
Sedangkan untuk anggaran ganti rugi lahan masyarakat, diakuinya belum disepakati namun demikian nantinya akan diusulkan di anggaran 2012. ”Kita nanti mengusulkan baik itu perencanaan, termasuk ganti rugi lahan serta masalah pembangunan. Dan apakah usulan anggaran tersebut disetujui oleh tim Banggar baik oleh pemerintah dan DPRD atau tidak, kalau semua disetujui, maka proses ganti rugi serta pembangunan jalan akan dilakukan pada 2012,” tegasnya.awi

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1233 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...