DPRD Sahkan 3 Raperda Jadi Perda2011-10-24 20:57:40
TENGGARONG, DPRD Kukar belum lama ini resmi mengesahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah, melalui agenda sidang Paripurna DPRD Kukar yang dilangsungkan digedung Putri Karang Melenu (PKM) Tenggarong Seberang. Tiga Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan DPRD Kukar itu meliputi, Perda Sistem Kesehatan Kukar, Perda Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, serta Perda Izin Usaha Perikanan. Sukardi Anggota DPRD Kukar yang merupakan Sekretaris Pansus Raperda Sistem Kesehatan Kukar dalam laporannya menyatakan kalau Raperda Sistem Kesehatan Kukar sangat diperlukan seluruh lapisan masyarakat Kukar. Keberadaan Raperda ini bakal memberikan dampak terhadap pembangunan kesehatan masyarakat di Kukar. Masing-masing fraksi Raperda Sistem Kesehatan Kukar menyetujui Raperda ini menjadi Perda dengan catatan perlu penyempurnaan dari sisi nomenklatur dan disesuaikan dengan kewenangan daerah serta visi misi Program Gerbang Raja. Sebelumnya, seluruh anggota pansus melakukan studi banding ke Dinas Kesehatan kota Bandung. Untuk keberadaan Perda Izin Usaha Pengelolaan Sarang Burung Walet yang disampaikan Hery Prasetyo, juga mengharapkan bisa mengatur maraknya pertumbuhan kegiatan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet buatan agar dapat mencegah terjadinya berbagai masalah dan dampak negatif yang timbul, serta memberikan perlindungan dan pembinaan terhadap pengusaha sarang burung walet. Perda ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kukar.”Untuk hasil pembahasan raperda ini di dalam internal pansus dihasilkan perizinan ganda, yakni izin petik dan izin angkut diubah klausulnya, instansi yang mengeluarkan izin sebaiknya satu pintu," kata Heri Prasetyo Nugroho. Seluruh fraksi menyetujui Raperda Izin Usaha Pengelolaan Sarang Burung Walet disahkan menjadi Perda. Fraksi Demokrat memberikan catatan, khusus pengelolaan sarang burung walet berskala besar dengan mendirikan gedung atau rumah walet agar bisa ditertibkan mengingat banyak keluhan warga di sekitar gedung atau rumah walet akibat kebisingan suara burung walet. Sehingga pengusaha dapat memahami dampak negatif dari usaha yang dilakukannya agar tidak membawa dampak sosial lebih besar. Seluruh fraksi di DPRD Kukar juga sepakat untuk mengesahkan Perda Izin Usaha Perikanan mengingat luasan potensi bidang kelautan di bagian timur kabupaten mencapai 22,87 persen dari total luas Kukar. "Berangkat dari kondisi geografis yang menjanjikan maka pemda dapat memaksimalkan potensi bidang kelautan dan perikanan dengan membuat regulasi yang strategis untuk mengantarkan nilai manfaat yang berakhir pada kesejahteraan masyarakat," kata Firnadi Ikhsan, Sekretaris Pansus Izin Usaha Perikanan. adv/awi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...