Peredaran Miras Di Bontang Jadi Kontroversi

2011-10-26  07:13:52

Bontang,Akhir-Akhir ini peredaran Miras (Minuman Keras) Di seputaran Lokalisasi Prakla Kosong. para pengusaha dunia hiburan (Minuman keras golongan c) kian menjadi resah  pasalnya, harga bir yang semula 30.000 Ribu rupiah naik kini menjadi  35.000 perbotolnya ini menjadikan miras kian menjadi primadona Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) Bak Jamur dimusim hujan, hal ini dikarenakan lemahnya pengawasan pemerintah Kota,hal ini dapat menimbulkan dampak negative di mata warga masyarakat kota Bontang yang kondusif, Salahsatu penggiat Kebijakan Publik,Komite Peduli  Kebijakan Publik (KPKP)mengatakan, “perda no 26/27 Tahun 2002 tentang THM/Miras. saat ini tidak berfungsi sehingga  pihak pengelola lebih leluasa membangun dan mendistribusikan Miras tak berizin, ini butuh kerja keras pemerintah dan semua stakeholder yang ada.tegas juru bicara KPKP Amirullah  saat  menghubungi media ini beberapa waktu lalu.
Menurutnya pembahasan peraturan daerah Kota Bontang  jangan hanya di terbitkan,namun butuh tindakan tegas yang lebih ketat,apalagi beberapa waktu lalu pemerintah telah menerapkan di catutnya salahsatu  kelurahan bebas Narkoba, sungguh sangat disayangkan apabila masih banyaknya  peredaran miras yang juga dapat memicu tindak criminal secara global beber dia.
Ditambahkannya, “pemerintah harus menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) sehingga hal seperti ini dapat  menambah pendapatan Asli Daerah (PAD) ini demi kemaslahatan warga Kota Bontang pada umumnya tentunya pemerintahlah yang memegang tampuk keputusan ini ” Tandasnya
Sementara itu, ditempat terpisah salah seorang Mucikari yang di temui kemaren 21/10  mengatakan.
“Sudah seminggu bir disini kosong, lantaran adanya keterlambatan dari pusat kata salah suatu  sumber yang takmau dikorankan namanya. Sekarang bir kami  beli dari luar Kota Bontang,” katanya
Menurutnya ,sampai saat ini peredaran miras masih menjadi isu masyarakat itu sendiri , mengingat peredaran  miras  dilokalisasi Prakla belum ada tindak lanjut dari pemerintah Kota bontang tentang layak atau tidak diterapkannya   izin penjualan Minuman Beralkohol Gol C, hal ini menjadikan peredaran miras semakin tak menentu ujarnya lagi
“kami sebagai konsumen minta kejelasan, tentang peredaran miras,  jangan sampai kondisi  seperti ini menjadikan kami sebagai kambing hitam. kami takut akan sangsi dan peraturan yang mengatur tentang hal ini, tentunya pemerintah lebih faham dan mengerti tentang keluhan kami ini ujarnya. Ia mengaku bingung   " apa  kami harus membeli yang legal atau ilegal ini yang menjadi pertanyaan buat kami selaku Konsumen”bebernya.
Seperti diketahui, Tempat Hiburan Malam (THM)dan Miras  ini sudah diatur didalam Perda  Kota Bontang No 26/27 Tahun 2002.BAB II
-“Larangan Peredaran dan
penjualan Minuman Beralkohol dan Produksi minuman Beralkohol
Pasal 2- setiap perusahaan atau perorangan dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol dan sejenisnya Kecuali,mendapat Izin tertulis dari Kepala Daerah”.wan

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1233 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...