Peredaran Miras Di Bontang Jadi Kontroversi2011-10-26 07:13:52
Bontang,Akhir-Akhir ini peredaran Miras (Minuman Keras) Di seputaran Lokalisasi Prakla Kosong. para pengusaha dunia hiburan (Minuman keras golongan c) kian menjadi resah pasalnya, harga bir yang semula 30.000 Ribu rupiah naik kini menjadi 35.000 perbotolnya ini menjadikan miras kian menjadi primadona Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) Bak Jamur dimusim hujan, hal ini dikarenakan lemahnya pengawasan pemerintah Kota,hal ini dapat menimbulkan dampak negative di mata warga masyarakat kota Bontang yang kondusif, Salahsatu penggiat Kebijakan Publik,Komite Peduli Kebijakan Publik (KPKP)mengatakan, “perda no 26/27 Tahun 2002 tentang THM/Miras. saat ini tidak berfungsi sehingga pihak pengelola lebih leluasa membangun dan mendistribusikan Miras tak berizin, ini butuh kerja keras pemerintah dan semua stakeholder yang ada.tegas juru bicara KPKP Amirullah saat menghubungi media ini beberapa waktu lalu. Menurutnya pembahasan peraturan daerah Kota Bontang jangan hanya di terbitkan,namun butuh tindakan tegas yang lebih ketat,apalagi beberapa waktu lalu pemerintah telah menerapkan di catutnya salahsatu kelurahan bebas Narkoba, sungguh sangat disayangkan apabila masih banyaknya peredaran miras yang juga dapat memicu tindak criminal secara global beber dia. Ditambahkannya, “pemerintah harus menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) sehingga hal seperti ini dapat menambah pendapatan Asli Daerah (PAD) ini demi kemaslahatan warga Kota Bontang pada umumnya tentunya pemerintahlah yang memegang tampuk keputusan ini ” Tandasnya Sementara itu, ditempat terpisah salah seorang Mucikari yang di temui kemaren 21/10 mengatakan. “Sudah seminggu bir disini kosong, lantaran adanya keterlambatan dari pusat kata salah suatu sumber yang takmau dikorankan namanya. Sekarang bir kami beli dari luar Kota Bontang,” katanya Menurutnya ,sampai saat ini peredaran miras masih menjadi isu masyarakat itu sendiri , mengingat peredaran miras dilokalisasi Prakla belum ada tindak lanjut dari pemerintah Kota bontang tentang layak atau tidak diterapkannya izin penjualan Minuman Beralkohol Gol C, hal ini menjadikan peredaran miras semakin tak menentu ujarnya lagi “kami sebagai konsumen minta kejelasan, tentang peredaran miras, jangan sampai kondisi seperti ini menjadikan kami sebagai kambing hitam. kami takut akan sangsi dan peraturan yang mengatur tentang hal ini, tentunya pemerintah lebih faham dan mengerti tentang keluhan kami ini ujarnya. Ia mengaku bingung " apa kami harus membeli yang legal atau ilegal ini yang menjadi pertanyaan buat kami selaku Konsumen”bebernya. Seperti diketahui, Tempat Hiburan Malam (THM)dan Miras ini sudah diatur didalam Perda Kota Bontang No 26/27 Tahun 2002.BAB II -“Larangan Peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol dan Produksi minuman Beralkohol Pasal 2- setiap perusahaan atau perorangan dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol dan sejenisnya Kecuali,mendapat Izin tertulis dari Kepala Daerah”.wan |