Bupati Tegaskan Penataan PNS di SKPD 2011-10-26 07:20:09
TENGGARONG, Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari menegaskan tentang penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan unit kerja masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Penegasan tersebut disampaikan Bupati pada acara penyerahan penghargaan Presiden RI berupa Satya Lencana 30 tahun, 20 tahun dan 10 tahun bagi 625 PNS di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara yang berlangsung di gedung PKM Tenggarong Seberang, Selasa (25/10). Terkait penataan PNS dimaksud, Bupati mengatakan setiap SKPD wajib melaksanakan tiga kegiatan, yakni pertama, melakukan penataan PNS di lingkungan unit kerja mengacu pada Keputusan Men.PAN Nomor: 26 Tahun 2011 tentang Perhitungan Kebutuhan Pegawai dan Keputusan Men.PAN Nomor Kep/23.2/M.PAN/2004 Tanggal 16 Februari 2004 tentang Pedoman Penataan Pegawai. Kewajiban kedua, yaitu setiap instansi wajib melaksanakan analisis jabatan yang mengacu pada Keputusan Men.PAN Nomor: KEP/61/M.PAN/6/2004 Tanggal 21 Juni 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan AnalisisJabatan. Dan terakhir, setiap instansi pemerintah harus melaksanakan analisis beban kerja berdasarkan atau mengacu pada Keputusan Men.PAN Nomor: KEP/75/M.PAN/7/2004 Tanggal 23 Juli 2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan Formasi PNS. "Melalui penataan pegawai ini, tentunya saya menginginkan agar distribusi pegawai dapat kita lakukan bersama, sehingga pegawai kita yang berjumlah 17.191 orang dapat diberdayakan secara optimal dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah," harap Bupati. Karena menurut Bupati, dengan kesesuaian antara jumlah dan komposisi pegawai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja yang telah ditata berdasarkan visi-misi pemerintah daerah, maka akan berimplikasi kepada kinerja pegawai yang telah memiliki kejelasan tugas dan tanggung jawab dalam melakukan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sementara terkait penganugerahan Satya Lencana Karya Satya yang diterima 625 PND di Kukar, Bupati berharap agar Satya Lencana yang disandang tetap dipelihara dan dijaga dengan baik. "Jangan sampai penerima penghargaan melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat yang mengakibatkan dicabutnya penghargaan tersebut. Dan harus bisa menjadi teladan, baik bagi sesama PNS maupun anggota masyarakat lainnya. yd
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...