Penghargaan Dicabut Jika PNS Dapat Sanksi Pelanggaran Berat

2011-10-26  07:21:29

TENGGARONG, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kutai Kartanegara, M Ridha Darmawan menegaskan bahwa penghargaan tanda kehormatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berupa Satya Lencana Karya Satya yang diterima PNS bisa dicabut jika dikemudian hari yang bersangkutan terkena sanksi karena terbukti secara hukum melakukan pelanggaran disiplin berat.
Penegasan tersebut disampaikan Ridha terkait penganugerahan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya yang diberikan kepada PNS di lingkungan Pemkab Kukar.
"Setiap PNS yang telah menerima Satya Lencana Karya Satya apabila suatu hari nanti dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka PNS dimaksud akan dicabut hak untuk memakai lencananya," kata Ridha Darmawan.
Untuk diketahui, sebanyak 625 PNS di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara, Selasa (25/10) menerima penghargaan Presiden RI berupa Satya Lencana 30 tahun, 20 tahun dan 10 tahun.
Penyerahan  Satya Lencana Karya Satya dilakukan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari didampingi Wabup HM GhufronYusuf, Ketua DPRD Kukar Awang Yacoub Luthman dan Kodim 0906 berlangsung di gedung Puteri Karang Melenu Tenggarong Seberang.
Ridha Darmawan menjelaskan, penganugerahan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 1994. Diberikan dalam rangka melaksanakan pembinaan PNS yang berdasarkan perpaduan antara sistem karier dan sistem prestasi kerja, bagi PNS yang telah menunjukan kesetian terhadap Pancasila, Undang – Undang Dasar 1945, Negara dan pemerintah serta kecakapan, kejujuran, kedisplinan dalam melaksanakan tugas serta telah mengabdikan diri secara terus menerus tidak terputus selama 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun. Juga tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan, sedang atau tingkat berat berdasarkan perundang –undangan yang berlaku.
"Para PNS dimaksud sudah sewajarnya dianugrahi tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya," ujar Ridha Darmawan.
Lanjut Ridha, PNS sebagai unsure aparatur Negara, abdi Negara dan abdi masyarakat di dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. "Oleh karena itu peanugrahan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya tidak dibedakan berdasarkan pangkat dan golongan, akan tetapi dibedakan menurut lamanya bekerja kepada Negara dan pemerintah," terang Ridha.
Dijelaskan pula,  penganugrahan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya merupakan penganugerahan atas jasa– jasa  yang penuh pengabdian dan prestasi kerja. Diharapkan dengan adanya peanugrahan ini akan mampu lebihmeningkatkan prestasi kerja sehingga dapat dijadikan teladan bagi PNS lainnya.
Lebih jauh dijelaskan, ketentuan PNS yang layakdan pantas menerima anugerah Satya Lencana Karya Satya ini, harus memenuhi kriteriadan syarat – syarat, yaitu PNS tersebut diusulkan secara selektif oleh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai atasan yang berwenang memberikan penilaian kepada PNS yang akanmenerima penghargaan. Selain itu, PNS selama melaksanakan tugas senantiasa menunjukan kesetian, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan yang dapat dibuktikan dengan
daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) serta telah memenuhi masa kerja singkat 10, 20  atau 30  tahun. yd

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1233 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...