Penetapan Difinitif Wakil Ketua DPRD Dikembalikan ke Parpol2011-10-26 07:24:30
TENGGARONG, Penetapan unsur pimpinan DPRD Kukar, terutama pada posisi wakil ketua DPRD Kukar telah terisi meskipun hanya bersifat sebagai pelaksana Wakil Ketua DPRD, lantaran wakil sebelumnya tersandung kasus dugaan korupsi dana operasional DPRD yang berujung penonaktifan sementara. Tiga Wakil Ketua DPRD terisi, diantaranya yakni Didik Agung Eko Wahono dari PDI-P, Baharudin Demu dan PAN dan Zainudin Arhap dari Partai Patriot. Sekretaris DPRD Awang Ilham melalui Kasubag TU Aji Darto menegaskan, penetapan pelaksana Wakil Ketua DPRD sementara tersebut diakui tanpa melalui proses pengangkatan SK Gubernur Kaltim, namun hanya ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD setelah masing-masing partai politik menunjuk kadernya untuk menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD. ”Wakil Ketua hanya menjabat sebagai pelaksana saja, dan belum difinitif sebagai Ketua DPRD, karena untuk difinitif itu nantinya akan dikembalikan ke partai politik masing –masing, apakah wakil ketua yang menjabat sebelumnya berani untuk membuat surat pengunduran diri seperti yang dilakukan oleh pak Salehudin selaku Ketua DPRD Kukar sebelumnya,” kata Aji Darto. awi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...