Investor Diminta Manfaatkan Fungsi PTSPUntuk Urusan Perijinan Penanaman Modal
2011-10-27 00:45:12
TENGGARONG, Perusahaan yang akan berinvestasi maupun yang sudah berinvestasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara diminta untuk memanfaatkan secara maksimal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD) Kukar. Adapun pelayanan bidang Penanaman Modal yang dilayani antara lain HO, IMB, Ijin Prinsip PMDN, Ijin Usaha PMDN. Sementara untuk Ijin Prinsip dan Ijin Usaha PMA masih dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat mengingat PTSP kabupaten masih berstatus Bintang Dua. Namun demikian, Plt Kepala BPMPD Kukar Hj Saedah mengatakan pihaknya akan berusaha agar suatu saat PTSP yang ada Kukar bisa secara penuh mengeluarkan ijin ketika statusnya sudah menjadi Bintang Lima. Hal itu disampaikan Saedah saat sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Penanaman Modal, dengan tema Melalui Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Penanaman Modal Kita Tingkatkan Pelayanan Prima dalam Memberikan Jaminan Kepastian Hukum Dibidang Penanaman Modal Sesuai Gerbang Raja, yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Lasqi Kecamatan Tenggarong Seberang beberapa waktu lalu. Sosialisasi yang digelar BPMPD Kukar itu bertujuan agar tidak ada lagi kesimpang siuran dalam penerapan peraturan ataupun regulasi tentang penanaman modal di wilayah Kukar, baik antara aparat kabupaten, kecamatan mupun tingkat perusahaan selaku pemakai jasa pelayanan perijinan penanaman modal. Diharapkan, sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman dan pedoman bagi aparat kecamatan, mengenai peraturan/regulasi yang berlaku dibidang penanaman modal, agar dalam melakukan pelayanan kepada pelaku usaha (PMDN/PMA), mampu menerapkan standar prima, maksimal, efektif dan efisien dan yang tidak kalah penting adalah memiliki dasar hukum yang kuat dan benar. Bagi Pelaku Usaha (PMDN/PMA), sosialisasi ini dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan proses penanaman modal di wilayah Kukar. Melalui sosilialisasi tersebut diharapkan agar diwilayah Kukar tidak ada lagi kesimpang siuran dalam penerapan peraturan/regulasi tentang penanaman modal. Sehingga penerapannya di lapangan, baik untuk aparat kabupaten dan kecamatan sudah dalam satu suara, yaitu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian tentunya akan memudahkan para investor atau perusahaan selaku pemakai jasa pelayanan perijinan penanaman modal, dalam mengurus perijinannya di Kukar. Sementara panitia penyelenggara, Akhmad Maisyarah mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut dalam pelaksanaannya dibagi menjadi 3 (tiga) wilayah, yaitu wilayah hulu dipusatkan di Kecamatan Kota Bangun, wilayah tengah di Kecamatan Tenggarong Seberang, sedangkan untuk wilayah pesisir dilaksanakan di Kecamatan Loa Janan. Sosialisasi yang digelar di Kecamatan Tenggarong Seberang diikuti 30 peserta, dengan menghadirkan narasumber Dharmawansyah HR dari BPPMD Provinsi Kaltim dan M Irsyad dari BPMPD Kukar. Materi yang disajikan antara lain Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Perpres 27 Tahun 2009, Perka 11,12,13,14 BKPM dan Perbup 13 tahun 2011. Menurut Akhmad Misyarah, sosialisasi tersebut merupakan yang kedua kali dilaksanakan, setelah beberapa waktu lalu kegiatan yang sama juga dilaksanakan di Kecamatan Kota Bangun. Sedangkan untuk kecamatan di wilayah pesisir akan digelar pada tanggal 2 Nopember 2011. yd
|