Residivis Narkoba Tertangkap Sabu2011-10-27 00:56:53
SAMARINDA, Jajaran Reskoba Polresta Samarinda kembali mengamankan seorang residivis narkoba Feri Ambon (34) warga Jl Lambung Mangkurat Senin (24/10) lalu. Tersangka ditangkap di salah satu billiar di Jl Pelita sekitar pukul 20.00 wita. Dari tangan tersangka pihak kepolsian mengamankan barang bukt 1 buah bong dan 1 buah pipet berisikan sabu. Menurut pengakuan tersangka, dirinnya ditangkap ketika bermain biliar di salah satu tempat bilyar di Jl Pelita, dan tiba –tiba datang anggota yang menangkap tersangka, lalu di bawa ke rumahnya untuk di geledah. "Saat ditangkap tidak ada baranbg bukti di badan saya” tuturnya kepada media. Sementara Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Agus siswanto memaparkan pihaknnya mengamankan tersangka beserta baranga bukti. "Pasal yang dikenakan 112 dan 127 narkotika, dengan ancaan hukuman 4 tahun. opi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...