BPN Beri Peringatan Perusahaan2011-10-28 23:21:33
TANJUNG REDEB,Setelah melakukan verifikasi lahan terindikasi terlantar pada 4 perusahaan perkebunan di Kabupaten Berau, yang kemudian ditindak lanjuti dengan pengecekan lapangan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Berau mengeluarkan surat peringatan terhadap seluruh perusahaan tersebut. Isinya peringatan agar segera melakukan kegiatan. Surat peringatan menurut Kepala BPN Berau Dedy Permadi SH telah dilayangkan pada 10 Oktober lalu. “Yang mana isi surat itu kita minta segera ditindak lanjuti sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk melakukan kegiatan di lahan yang telah diberikan ijinnya,” ungkap Dedy saat ditemui dikantornya Jalan Murjani I Tanjung Redeb, Kamis (27/10). Tidak hanya itu, untuk melihat respon perusahan dimaksud, 2 minggu setelah dilayangkan SP, perusahaan harus menyampaikan laporan peningkatan progres kegiatan. “Dan laporan yang nanti disampaikan akan kembali kita cek, benar atau tidak seperti disampaikan,” tegasnya. Dalam rentang 1 bulan setelah SP pertama, menurutnya akan kembali dilakukan pemberian SP kedua dan ketiga jika ternyata perusahaan itu tidak merespon. Kendati telah melakukan kegiatan sebagaimana diminta BPN untuk meningkatkan progres kegiatan perkebunan, namun BPN memiliki standar khusus untuk progres pekerjaan. “Jika dinilai tidak memenuhi kriteria BPN yang ditetapkan Kanwil Provinsi maka bisa saja kembali diberikan surat peringatan selanjutnya,” lanjut Dedy. BPN Saat ini tengah menunjang BPN Provinsi dalam melaksanakan verifikasi lahan. Mana saat ini Kaltim mendapat penilaian baik dari BPN Pusat terhadap pelaksanaan pendataan lahan produktif yang masuk kategori terlantar. “Sementara masih baru sebatas verifikasi HGU dan HGB berskala besar,dengan harapan lahan produktif yang ada ini dapat dikelola dengan baik,” lanjutnya. Kembali menjelaskan mengenai SP pada perusahaan, jika dikemudian hari bahwa SP yang diberikan sampai 3 kali tidak direspon maka BPN pusat akan merekomendasikan untuk pemutusan hubungan hukum perusahaan atas hak pada lahan yang pernah diberikan ijin pengelolaanya. Selanjutnya, kata Dedy, lahan dimaksud akan dikembalikan pada pemerintah daerah yang mana sebagian lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk ketahanan negara, sebagian lagi untuk diberikan kepada pemerintah daerah dan juga bagian lain untuk dikelola masyarakat. Namun tidak menutup kemungkinan lahan dimaksud dapat diberikan kepada investor lain tergantung kebijakan pemerintah. As
|