Saving Anggaran Kukar Capai Rp 285 Miliar2011-10-28 23:34:31
TENGGARONG,Setelah dilakukan pembahasan APBD-P Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2011 totalnya Rp.5,6 Triliun. Anggaran tersebut telah terakomodir dalam berbagai penentuan kebijakan pos-pos anggaran. Dari total anggaran itu, anggaran yang tersimpan (Saving,red) jumlahnya mencapai Rp.285 Miliar. Hal itu sebagaimana dikemukakan Kepala Bappeda, Totok Heru Subroto kepada Poskota Kaltim, Kamis (26/10) kemarin. "Dari total anggaran, APBD-P yang ada. Anggaran yang tersimpan, atau saving anggaran jumlahnya Rp.285 Miliar. Dan dana tersebut standby," ujar Totok Heru Subroto. Sebagaimana diketahui, Kabupaten Kutai Kartanegara memang memiliki APBD dalam jumlah besar. Karena hal itu tidak terlepas dari kekayaan Sumber Daya Alam yang dimilikinya. Atas dasar itulah Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki dana dari bagi hasil dengan pemerintah pusat atau yang dikenal dengan dana perimbangan dengan jumlah yang relatif besar. Menurut Totok Heru Subroto, setelah dilakukan audensi dengan pihak Pemerintah Pusat, dan diperjuangan untuk pos-pos anggaran yang memang bisa dimiliki oleh Kabupaten Kutai Kartanegara, akhirnya ada pemasukan untuk pertambahan dana perimbangan mencapai Rp.1 Triliun. "Dana tersebut sudah terkaver dalam APBD-P tahun 2011 ini. Dan sudah diakumulasikan melalui penjabaran dalam APBD-P," katanya. Dengan waktu pengalokasian serta pemanfaatan APBD-P, secera efektif tinggal dua bulan berjalan ini. Apakah masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) bisa melaksanakan. Khususnya untuk penerbitan proyek baru. Terkait dengan hal itu semua kembalinya ke SKPD. Namun demikian, disampaikan oleh Totok Heru Subroto, untuk anggaran yang sudah diplot memang harus selesai digunakan. Jika memang SKPD yang ada nantinya dalam kurun waktu efektif anggaran berjalan tahun 2011 ini tidak bisa melaksanakan. Keberadaan anggaran tersebut harus kembali. Yang mana jelas akan masuk dalam APBD tahun anggaran 2012. "Kalau dialokasikan, dalam proyek Multiyears maka hal itu tidak tepat penggunaannya. Karena dalam penentuan proyek Multiyears ada aturan yang memayunginya. Diantaranya anggaran memang tidak tersedia, proyeknya sifanya mendesak dan sebaginya. Tetapi ini sebaliknya anggaran tersedia. Maka dari itu, jika tidak bisa menggunakan alokasi anggaran sesuai dengan keperuntukkan. Anggaran yang dialokasikan dalam APBD-P bagi SKPD harus kembali ke eksekutif," lanjutnya.dp
|