Pemprov Susun Perda Jalan Tambang dan Perkebunan

2011-10-28  23:41:37

SAMARINDA,Gubernur Awang Faroek Ishak mengaskan, untuk mengatur penggunaan jalan umum dan khusus, terutama jalan negara yang dipergunakan dalam aktivitas pengangkutan barang hasil tambang dan perkebunan di Kaltim. Maka, Pemprov Kaltim saat ini tengah melakukan penyusunan naskah akademik Peraturan Daerah (Perda) jalan tambang dan perkebunan di Kaltim.
"Penyusunan naskah Perda ini dilakukan sesuai hasil studi angkutan barang pada 2011. Dari sample ini, diketahui bahwa kendaraan bermuatan yang melewati jalan provinsi/nasional terindikasi 72 persen melampaui 1,25 kali batas muatan. Jadi, berdasarkan survey yang diperoleh tersebut, bahwa pelanggaran muatan terbesar terjadi pada angkutan kelapa sawit,  CPO, batubara, pasir/batu, semen dan pupuk yang berakibat terganggunya kennyaman, keamanan pengguna jalan, serta gangguan lingkungan hidup berupa sebaran debu,” papar Awang Faroek Ishak yang didampingi Kadishub Kaltim Zairin Zain kemarin di Setprov Kaltim.
Dijelaskannya, mengapa penyusunan Perda ini berhak dilakukan, yaitu karena Pemprov Kaltim juga berpegang pada UU No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pasal 65 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.  
Apalagi, mengenai UU pertambangan minerba dan UU perkebunan tidak secara tegas melarang penggunaan jalan umum, dan di sisi lain UU Jalan dan UULAJ hanya menegaskan batas muatan saja.
“Oleh karena itu, ketidakjelasan norma hukum tersebut sehingga diperlukan peraturan lebih lanjut mengenai pengendalian penggunaan jalan umum untuk pengangkutan hasil tambang dan perkebunan,” timpalnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kaltim Zairin Zain menjelaskan mengapa penyusunan ini patut dilakukan, karena aktivitas pertambangan dan perkebunan tersebut begitu banyak permasalahan yang harus ditertibkan. Apalagi, penggunaan ruas jalan umum akibat tambang dapat menimbulkan banyak gangguan, seperti kecelakaan, kerusakan jalan dan jembatan, sosial dan kesehatan.
Bukan hanya itu, akibat tidak tertibnya angkutan pertambangan dan perkebunan, masyarakat akan menerima dampaknya, yakni terjadinya infeksi saluran pernapasan (ISPA). Bahkan, dalam jangka panjangnya akan berakibat pada timbulnya penyakit kanker, baik kanker paru, lambung, dan darah. Patalnya, akan berdampak pada kemungkinan lahirnya bayi yang cacat.
Sedangkan dampak dari permasalahan perkebunan di Kaltim saat ini, yakni beban dan dimensi bak masih banyak yang berlebihan. Apalagi, lokasi pabrik di pinggir jalan provinsi/nasional sehingga pengangkutan otomatis menggunakan ruas jalan umum.
“Oleh karena itu, perlu adanya penegasan tentang kewajiban membangun jalan khusus dan larangan menggunakan jalan umum atau penggunaan terbatas bagi setiap usaha atau kegiatan pertambangan dan perkebunan guna kepentingan win-win semua pihak,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai isi penting Raperda pengendalian penggunaan jalan untuk pengangkutan hasil tambang dan hasil perkebunan Kaltim menyatakan, di mana dalam Bab IV pengendalian penggunaan jalan, yakni dengan alasan apapun dilarang menggunakan jalan yang berstatus jalan nasional untuk melakukan kegiatan pengangkutan hasil tambang dan perkebunan. Kemudian, setiap perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan dengan luasan tertentu wajib membangun prasarana jalan khusus. Bahkan, pembangunan jalan khusus wajib memperoleh persetujuan Pemerintah Daerah. mar/adv

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1233 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...