Ranmor Kembali BeraksiPelaku Masih di Bawah Umur
2011-10-31 22:32:40
Bontang,Pencurian Bermotor (Ranmor) akhir-akhir ini kian meresahkan warga, pasalnya belum genap sebulan, pelaku Curanmor yang dibekuk jajaranReskrim Kota Bontang beberapa waktu lalu kini kembali Beraksi , namun pelakunya kali ini adalah seorang Bocah . Berdasarkan keterangan Korban yang disambangi di kediamannya, tepatnya di Gang Mente, Rt 03, Bukit indah Bontang selatan. “ Kejadiannya bermula sekitar pukul 6.30 pagi, saat istri saya hendak kepasar, namun, saat mengambil motor yang diparkir disamping rumah kendaraan jenis Skuter Mio Soel sudah Raib alias hilang di gondol maling” ujar Nurdin yang kebetulan salahsatu wartawan media Lokal. Menurut Dia, kejadian yang menimpanya ini, sempat membuat geger warga sekitar, pasalnya” kejadian ini baru yang pertama kali dilingkungan kami .bebernya lagi Disambung dia “tanpa mengulur waktu lagi segera saja saya pun bergegas menuju ke Kantor Polisi terdekat, setibanya di Polsek Selatan, mksud hati ingin melapokan kejadian ini Eh, malah motor saya yang Raib sudah ditemukan jajaran Polsek Selatan. Ujarnya pada Poskota kemaren 30/10 “Kejadian ini membuat saya bersyukur, untuk itu, saya berterima kasih kepada Jajaran Kepolisian Polres Bontang dan Polsek Selatan pada Khususnya yang bertindak cepat, sigap dan cekatan Tandas dia, Sementara itu, Dimintai keterangannya, Kapolsek Bontang Selatan AKP M.Sholeh membenarkan kejadian ini ,” Kronologis berhasil di bekuknya pelaku ini, bermula dari laporan masyarakat, adanya bocah laki-laki yang mendorong motor Yamaha Type Mio Soul bernopol 6666 DI. segera saja, jajaran Reskrim Polsek Selatan mengejar pelaku dan saat ditemukan ia sedang mendorong sepedamotor tanpa disertai kunci tepatnya di depan Hotel Marina Jalan Ks Tubun,subuh tadi. Dari hasil pengembangan kami, diketahui Pelaku masih berusia 14 Tahun,Bocah yang putus sekolah ini berinisial JN warga Gang Krapu, Rt 16 Tanjung Laut Bontang Selatan untuk sementara pelaku kami amankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut” Tandasnya. Akibat dari perbuatannya pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Selatan kasus ini dapat dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan Ancaman 5 Tahun Kurungan .wan
|