Ranmor Kembali Beraksi

Pelaku Masih di Bawah Umur

2011-10-31  22:32:40

Bontang,Pencurian Bermotor (Ranmor) akhir-akhir ini kian meresahkan warga, pasalnya belum genap sebulan, pelaku Curanmor yang dibekuk jajaranReskrim Kota Bontang beberapa waktu lalu kini kembali Beraksi , namun pelakunya kali ini adalah  seorang Bocah .
Berdasarkan keterangan Korban yang disambangi di kediamannya,  tepatnya di Gang Mente, Rt 03, Bukit indah Bontang selatan. “ Kejadiannya bermula  sekitar pukul 6.30 pagi, saat istri saya hendak kepasar, namun, saat   mengambil motor yang diparkir disamping rumah kendaraan jenis Skuter Mio Soel sudah  Raib alias hilang  di gondol maling”  ujar  Nurdin yang kebetulan salahsatu wartawan media Lokal.
Menurut Dia, kejadian yang menimpanya ini,  sempat membuat geger warga sekitar, pasalnya” kejadian ini baru yang pertama kali dilingkungan kami .bebernya lagi
Disambung dia “tanpa mengulur waktu lagi  segera saja  saya pun bergegas menuju ke Kantor Polisi terdekat, setibanya  di Polsek Selatan, mksud hati ingin melapokan kejadian ini Eh, malah motor saya yang Raib sudah ditemukan  jajaran  Polsek Selatan. Ujarnya pada Poskota kemaren 30/10
“Kejadian ini membuat saya bersyukur, untuk itu, saya berterima kasih kepada Jajaran Kepolisian Polres Bontang dan  Polsek Selatan pada Khususnya yang bertindak cepat, sigap dan cekatan Tandas dia,
Sementara itu, Dimintai keterangannya,  Kapolsek Bontang Selatan AKP M.Sholeh membenarkan kejadian ini ,” Kronologis  berhasil di bekuknya  pelaku ini, bermula dari laporan masyarakat, adanya bocah laki-laki yang mendorong motor Yamaha Type Mio Soul bernopol  6666 DI. segera saja,  jajaran Reskrim Polsek Selatan mengejar  pelaku dan  saat ditemukan ia sedang  mendorong sepedamotor tanpa disertai kunci  tepatnya di depan Hotel Marina Jalan Ks Tubun,subuh  tadi.
Dari hasil pengembangan kami, diketahui Pelaku masih berusia 14 Tahun,Bocah yang putus sekolah ini  berinisial JN warga Gang Krapu, Rt 16 Tanjung Laut  Bontang Selatan untuk sementara pelaku kami amankan  guna  menjalani pemeriksaan  lebih lanjut” Tandasnya.
Akibat dari perbuatannya pelaku  mendekam di sel tahanan Polsek Selatan kasus ini dapat  dijerat dengan pasal  362  KUHP dengan Ancaman 5 Tahun Kurungan   .wan

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1233 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...