Pahami Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa

2011-10-31  18:34:00

TENGGARONG,Staf Ahli Bidang Pembangunan Setkab Kutai Kartanegara, Salmon Zakaria menegaskan pentingnya memahami aspek hukum kontrak dalam pengadaan barang dan jasa bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Penegasan tersebut disampaikan Salmon Zakaria saat membuka bimbingan teknis hukum kontrak untuk memahami aspek hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah agar terhindar dari sanksi administrasi, pidana maupun perdata terkait hadirnya Perpres 54 Tahun 2010, yang diselenggarakan Bagian Perlengkapan  Setkab Kukar di Pondok Jajak Indah, Tenggarong beberapa hari lalu.
Kegiatan diikuti  35 SKPD yang diwakili tiga orang peserta yang terdiri dari 2 orang panitia pengadaan barang dan jasa dansatu orang pejabat pengadaan.
Tujuan kegiatan adalah untuk mendalami tentang kebijaakan pengadaan barang atau jasa pemerintah, konsep penyusunan kontrak, pelaksanaan kontrak dan perhitungan pencapaian presentasi pekerjaan, perubahan kontrak, penerimaan hasil pekerjaan dan pembayaran. Juga tata cara pemutusan kontrak, aspek hukum kontrak dan metode serah terima pekerjaan  agar pengguna dan penyedia barang dan jasa pemerintah lebih memahami aspek hukum, pidana korupsi.
Menurut Salmon, banyak para stake holders yang melakukan penandatangan kontrak tidak atau kurang menyadari menyadari bahwa konsekwensi tanda tangan kontrak adalah hukum.
Dikatakan, kontrak dapat didefinisikan sebagai salah satu piranti perikatan yang sengaja dibuat secara tertulis sebagai suatu alat bukti bagi para pihak yang berkepantingan. Kontrak tersebut sengaja dibuat secara tertulis untuk dapat saling membantu diantara  para pihak, apakah presentasi telah dijalankan atau telah terjadi suatu wanprestasi.
"Tidak sedikit pejabat pemerintah, Polri, TNI, BUMN/BUMD menolak dilibatkan dalam proses dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.  Alasanya sederhana, takut salah dalam hal melaksanakan pedoman pengadaan barang atau jasa sehingga bisa menyebabkan timbulnya kasus korupsi, kolusi dan nepotisme," terang Salmon.
Namun menurut Salmon, pada azaznya tidak semua pelanggaran kontrak dalam pengadaan barang dan jasa adalah korupsi, karena tidak sedikit pelanggaran kontrak barang dan jasa pemerintah masuk dalam ranah hukum perdata, TUN dan KKPU. "Karenanya sangat diperlukan pemahaman untuk penyamaan presepsi tentang unsure delik pidana korupsi terutama dalam hal penadaan barang dan jasa agar tak menimbulkan jaratan hukum bagi penyelenggara," ujarnya.
Salmon dalam kesempatannya mengingatkan agar selalu berhati-hati dengan pembuatan kontrak, karena itu adalah hukum dan dapat digugat ke pengadilan, demikian juga kesalahan dalam pembuatan kontrak yang dibuat tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pemahaman yang benar atas pengertian pasal-pasal dalam dokumen kontrak dapat mengakibatkan klaim, kontrak menjadi mubazir, batal, atau bahkan dibatalkan (void atau voidable).
Untuk itu diharapkan para pihak yang terkait dengan pelaksanaan kontrak mengetahui atau memahami pengetahuan yang luas tentang aspek hukum kontrak, dimulai dari sejak pra kontrak, teknik negosiasi, pengendalian pelaksanaan kontrak, manajemen klaim sampai kepada strategi dalam penyelesaian sengketa, sehingga dengan pengetahuan yang cukup tidak lagi menghadapi gugatan, tekanan dan ancaman, tuntutan dari pihak manapun. yd

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1234 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...