Satpol PP Gelar Razia KTP2011-11-1 23:50:20
Penajam, Upaya penertiban Identitas Diri Berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) terus dilakukan, Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menertibkan kepemilikan identitas diri berupa razia terhadaap warga yang melintas di jalan provinsi sekitar depan kantor camat Babulu, di sekitar lapangan dan pasar Babulu. Pada kegiatan tersebut telah terjaring 720 warga pada dua tempat razia itu, aparat Pol PP memeriksa semua warga yang melintas baik pejalan kaki, kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat diperiksa tanpa terkecuali. Dari 720 warga yang diperiksa, Sebanyak 50 warga terjaring razia di depan kantor camat, 43 warga terjaring di lapangan sepak bola sehingga semua berjumlah 93 warga terjaring razia dinyatakan melanggar, yang digelar pada Senin 24 Oktober kemarin. ”Personel gabungan yang mengikuti kegiatan razia ini sebanyak 64 orang terdiri dari anggota Satpol PP, Sat Polantas Polres PPU, Polsek Babulu, Kodim 0913 PPU, Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil (Disdukcapil) dan Kejaksaan Negeri Penajam,” terang Ady Irawan saat memimpin razia. Dia menegaskan, yang diperiksa adalah setiap pengguna jalan baik itu kendaraan roda 2, kendaraan roda 4 maupun pejalan kaki apabila tidak dapat menunjukkan KTP nya maka dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor17 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan pasal 66 disebutkan, setiap penduduk WNI yang bepergian tidak membawa KTP sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 5 dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp. 50Ribu. Ditambahkannya, setiap Penduduk Orang Asing dan Orang Asing Pemegang Surat Keterangan tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 5 dan Pasal 23 ayat 3 yang bepergian tidak membawa KTP atau Surat Keterangan Tinggal Tetap dikenai sanksi Administratif berupa denda paling banyak Rp. 100 Ribu. ”Dan sesuai Keputusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor W18-U5/56/Pid.01.06/I/2011 tentang Penetapan Denda Tindak Pidana Ringan (Tipiring), mrupakan pelanggaran Perda Nomor17 Tahun 2007 Kabupaten PPU maka, penduduk WNI yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda Rp.50 Ribu atau hukuman berupa kurungan 2 hari,"ungkapnya. Ditegaskannya lagi, Penduduk WNI yang memiliki KTP kedaluarsa dikenakan denda Rp.30 Ribu atau hukuman berupa kurungan satu hari. Penduduk WNA yang bepergian tidak membawa KTP atau surat keterangan tinggal dikenakan denda sebesar Rp.100 Ribu atau hukuman berupa kurungan tiga hari. Warga yang terjaring tidak membawa KTP sebanyak 61 orang memiliki berbagai alasan dan kebanyakan memiliki tujuan keluar Kabupaten PPU yaitu Balikpapan dan Tanah Grogot. Para pelanggar dalam penertiban KTP kali ini sebanyak 93 orang ini langsung dilakukan sidang ditempat dan dikenakan denda sesuai kategori dan jenis pelanggaran dan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kasatpol PP Himawan Yokominarno melalui Kasi Pengendalian Operasional (Dalops)menghimbau kepada seluruh penduduk Warga Negara Indonesia khususnya masyarakat Kabupaten PPU kemanapun bepergian untuk selalu membawa KTP karena KTP bukan saja sebagai identitas diri namun lebih dari itu. ”KTP induk dari segala urusan administrasi dan persyaratan seperti persyaratan pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan, persyaratan pembukaan buku rekening atau tabungan di bank, persyaratan pengajuan modal kredit atau peminjaman uang, dan sebagainya. Dan kepada instansi terkait agar lebih giat dalam sosialisasi mengenai KTP, terlebih dalam penerapan e-KTP kedepannya.”ujar Himawan.hms
|