Empat Mantan Anggota DPRD Kukar Divonis Bebas2011-11-1 23:58:48
SAMARINDA,Empat terdakwa mantan anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Suryadi (F PKS), Suwaji (F Golkar), Sudarto (F PDIP) Rusliandi (F Golkar) divonis bebas karena dianggap tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim memutus empat anggota dewan itu onslaght. Menurut Ketua Majelis Hakim Casmaya didampingi Foster Sitorus dan Rajali sepakat empat mantan anggota DPRD Kukar itu tidak terbukti melawan hukum. Sebab terdakwa tidak terbukti bersalah. "Memutuskan terdakwa tidak terbukti melawan hukum dan dibebaskan dari segala tuduhannya," ucap Ketua Majelis Hakim Casmaya, Senin (31/10). Alhasil, vonis persidangan itu membuat 4 terdakwa menyambut gembira. Bahkan terdakwa Suryadi, melakukan sujud syukur di hadapan majelis hakim usai ketukan palu tanda persidangan ditutup. Ditempat terpisah, Kasi Pidana Khusus Pengadilan Kutai Kartanegara Widi Catur Susilo ditemui wartawan usai persidangan mengatakan, berencana mengajukan kasasi terkait putusan vonis bebas tersebut. "Kita kasasi. Tapi akan laporan ke pimpinan dulu karena masih ada waktu 7 hari ke depan," sebut Widi. Sedangkan kuasa hukum 4 terdakwa, Arjunawan, juga berencana akan melakukan kasasi apabila jaksa penuntut mengajukan keberatan. "Kalau banding, kita kasasi," ucap Arjunawan. Dijadwalkan, 11 anggota dewan DPRD Kutai Kartanegara, termasuk unsur pimpinan non aktif, juga akan menjalani sidang vonis pada 1 November 2011 besok. Dalam pemberitaan sebelumnya, sidang pengadilan tipikor di Samarinda terkait kasus korupsi berjamaah 15 anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif sudah dimulai sejak Juni 2011 lalu. Kasus tersebut bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada anggaran operasional DPRD Kutai Kartanegara senilai Rp 2,98 miliar yang diduga disalahgunakan 40 anggota DPRD Kutai Kartanegara periode 2004-2009, dimana 2 diantaranya dihentikan lantaran meninggal dunia. Sebanyak 23 anggota dewan lainnya disidang di PN Tenggarong. 15 anggota dewan yang disidang di tipikor, jaksa menilai mereka sengaja menerima pembayaran ganda pada 9 kegiatan operasional DPRD Kukar diantaranya terkait perjalanan dinas dan pelatihan. Masing-masing menerima duit dari 2 pos anggaran. Jaksa menjerat para terdakwa dengan pasal primer yakni Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah ke dalam UU No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 Junto Pasal 56 KUHP, lantaran telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Selain itu, jaksa juga mengenakan pasal subsider yakni Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah ke dalam UU No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang. aon
|