Penggabungan atau penghabupusan Daerah tak Gampang2011-11-02 23:57:09
SAMARINDA, Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretaris Provinsi Kaltim Drs H Aji Sayyid Fathur Rahman, menegaskan berdasarkan pengalaman pelaksanaan penggabungan atau penghapusan daerah tidak gampang, karena terkait dengan beban biaya lembaga dan aparatur. Selain, karena rawan menimbulkan gangguan ketenteraman dan kerisauan. "Sikap kehati-hatian dalam melakukan pemekaran diperlukan guna menghindari terjadinya penggabungan atau penghapusan daerah yang telah dimekarkan. Alasan pertimbangan pemekaran perlu dibuat secara akuntabel dengan mengidentifikasi permasalahan dan isu-isu yang berkembang,"kata Aji Sayyid Fathur Rahman mewakili Gubernur Kaltim, pada acara Sosialisasi Kebijakan Penataan Daerah di Indonesia dan Kebijakan Pemerintah Terhadap Pemekaran Daerah di Kalimantan Timur di Samarinda, Selasa (1/11). Ditambahkan, namun sebagai suatu realita, terkait dengan kemampuan pembiayaan dan kesinambungan pelayanan publik. Hal ini terpaksa dilakukan dalam upaya menjaga keseimbangan penyelenggaraan pemerintahan dan tuntutan pelayanan publik dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Pemprov Kaltim pada dasarnya mendorong pemekaran daerah, namun tentu dalam konteks penataan wilayah yang ideal. Penataan daerah diperlukan sebagai acuan untuk menata dan mengembangkan daerah-daerah agar dapat berkembang secara optimal, sesuai dengan dukungan geografis, demografis dan kondisi kesisteman yang berkembang,"ujarnya. Menurutnya, pemahaman ini diperlukan mengingat saat ini dan ke depan akan terus berkembang aspirasi pembentukan daerah baru. Penataan daerah perlu dilakukan secara seimbang antara pembentukan, penggabungan dan penyesuaian atau mungkin penghapusan. Pembentukan daerah otonom baru, perlu disikapi dengan kebijakan penataan daerah oleh masyarakat dan pemangku kepentingan. Pembentukan daerah atau pemekaran merupakan sebagian upaya pemerintah untuk melakukan penataan terhadap wilayah pada daerah -daerah tertentu. “Karena itu perlu dipahami dalam kontek yang luas dan komprehesif. Penataan daerah merupakan instrument meningkatkan keseimbangan pembangunan dan pemerintahan serta mendukung kebijakan nasional, terutama ditujukan pada peningkatan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat,” jelasnya. Sementara itu Kepala Biro Kerjasama dan Penataan Wilayah Ir Fuad Asaddin M.Si mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran bagi semua pemangku kepentingan khususnya tentang pemekaran diperlukan dalam kerangka penataan wilayah. “Pembangunan dan pembentukan daerah baru atau pemekaran haruslah memberikan nilai tambah yang signifikan dalam mengangkat derajat dan martabat masyarakat didaerah. Sehingga, pemerintah lebih mudah dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta pembentukan daerah otonom baru lebih efektif dan tepat sasaran,”jelas Fuad Asaddin.mar/adv
|