BPPTSP Buka Layanan Perizinan di Seberang2011-11-02 00:05:06
SAMARINDA, Sejalan komitmen pemerintah upaya pendekatan pelayanan pada masyarakat dalam memberikan izin, terhitung 1 Nopember 2011, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) membuka loket pelayanan perizinan di kantor Kecamatan Samarinda Seberang untuk pelayanan warga Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir dan Palaran. “Ini sesuai arahan Walikota yang menginginkan adanya kemudahan kepada semua warga dalam mengurus perizinan. Apalagi di tiga kecamatan ini sedang gencar pertumbuhan dunia usahanya.” jelas Kepala BPPTSP H Sopyan Supriyadi terkait dasar pendelegasian tugas tersebut. Termasuk juga sebutnya kemudahan bagi investor yang ingin melakukan kegiatan usaha di Kota Samarinda supaya tak perlu jauh-jauh ke kantor BPPTSP serta menghindari kemacetan yang sering terjadi. Untuk lancarnya teknis pelayanan ini menurut Sopyan mereka menempatkan 3 petugasnya untuk melayani pada hari Senin, Selasa dan Rabu. “Kamis dan Jumat, kami juga tetap memberikan pelayanan. Tapi di dua hari ini, yang bertugas dari kantot kecamatan, karena hanya menerimakan berkas permohonan izin-izin yang disampaikan warga untuk selanjutnya diproses lebih lanjut oleh petugas dari BPPTSP,” ucapnya. Oleh karena itu, ia mengharapkan warga tak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk mengurus perizinan ke kantor BPPTSP yang berlokasi di Jl Basuki Rahmat. “Selain mendekatkan pelayanan, juga memecahkan frekwensi antrian di kantor pusat,” pungkasnya.john
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...