Listrik Padam 2011-11-02 00:24:23
SIDANG pembacaan putusan terdakwa Solehuddin (Ketua DPRD Kabupaten Kukar non aktif) di Pengadilan Tipikor Samarindan, Selasa (1/11), yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penerima dobel anggaran dana operasional dan penunjang DPRD Kukar Tahun 2005 senilai Rp2,98 miliar. Dalam persidangan diruang utama Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Jalan M. Yamin tersebut diwarnai dengan padamnya listri dengan tiba-tiba. Saat listri padam tidak menggunakan bantuan genset. Peristiwa listrik padam ketika hakim Medan Parulian membacakan pertimbangan putusan tiba-tiba listrik padam. Selama 15 menit, Medan membacakan tanpa ada bantuan lampu penerangan. Panitera Heri Sugeng langsung memberikan bantuan handphone untuk menenerangi suasana di meja hakim. Hingga giliran Ketua Majelis Hakim Dachel K Sandan membacakan amar putusan dibantu penerangan melalui handphone. Beberapa lama kemudian petugas pengadilan memberikan lampu emergenci dan diletakkan di sebelah surat putusan yang dibacakan. pada saat listrik padam diruang sidang terasa panas lantaran kipas angin tidak berfungsi. Sementara, terdakwa Solehuddin yang mengenakan kemeja batik motif warna kuning emas, terlihat beberapa kali mengelap wajahnya dan sesekali mengipas-ngipas dengan bantuan selembar tisu. "Ini pemadaman bergiliran lagi pula PN tidak mempunyai genset untuk penerangan saat listrik padam," kata petugas PN yang engan disebutkan namanya. Dengan kejadian padamnya listrik suasana persidangan tisak kondusif sebab sebagian para pengunjung merasa kepanasan. Dalam sidang ini juga dikawal sejumlah petugas dari Polresta Samarinda untuk mengamankan jalannya persidangan. aon
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...