Kuota Penerima Beasiswa Hanya 1139 Orang2011-11-03 16:00:45
TENGGARONG,Pemkab Kukar tak akan lama lagi segera mengucurkan dana biaya penunjang pendidikan atau biasa dikenal dengan beasiswa. Nilai beasiswa yang akan dikucurkan ke mahasiswa Kutai Kartanegara tak jauh beda dengan tahun lalu, hanya saja kuota penerima dana beasiswa tahun ini jauh lebih menurun dibanding tahun lalu. Ada sekitar 6 ribu lebih jumlah pemohon, sementara jumlah kuoata yang tersedia hanya sekitar 1139 orang atau pemohon. Kasubag Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Kesehatan Bagian Kesra Setkab Kukar, Tohari menegaskan, anggaran biaya penunjang pendidikan Pemkab Kukar pada anggaran 2011 ini disesuaikan dengan kemampuan daerah. Nilai dana yang teranggarkan mencapai Rp10 miliar. Yang nantinya akan diperuntukan bagi mahasiswa yang menempuh pendidikkan D3, Strata 1 (S1), S2, dan S3. “Nilai untuk penerima biaya penunjang pendidikan sama dengan tahun lalu, untuk D3 sebesar Rp 3 juta, S1 sebesar Rp 4 juta, S2 sebesar Rp10 juta dan S3 adalah sebesar Rp15 juta,” ungkap Tohari kepada Poskota Kaltim, beberapa waktu lalu di ruang kerjanya. Dikatakan Tohari, saat ini tim verifikasi Bagian Kesra masih melakukan seleksi berkas atau verifikasi terhadap seluruh seluruh pemohon biaya penunjang pendidikan dari mahasiswa Kukar, yang menempuh pendidikan baik di perguruan tinggi di Kukar atau diluar daerah. “Kemungkinan pada pertengahan Nopember ini, penerima biaya penunjang pendidikan akan kita umumkan di surat kabar. Jumlah penerima untuk tahun ini mencapai 1139 orang, dari jumlah pemohon sekitar 6 ribu lebih. Kita akui animo masyarakat yang merupakan para mahasiswa Kukar untuk mengurus proses bantuan sangatlah tinggi,” papar Tohari, Tohari juga menjelaskan, dengan kuota yang hanya sekitar 1 ribuan lebih tersebut tentunya banyak mahasiswa yang tak dapat bantuan, namun demikian tentunya ada mahasiswa yang telah menerima bantuan biaya penunjang pendidikan dari Pemprov Kaltim. Dan jika nantinya pada hasil verifikasi nanti dapat lagi, maka bantuan pendidikan harus dikembalikan.“Tidak boleh double menerima bantuan biaya pendidikan, kalau ketahuan double wajib untuk dikembalikan,” ujar Tohari. Tohari juga menegaskan, bahwa tim verivikasi bantuan pendidikan tidak dibolehkan menerima atau memotong nilai bantuan untuk mahasiswa.”Kalau ketahuan menerima atau memotong, silahkan laporkan ke atasannya di Bagian Kesra,” tandas Tohari. Tohari berharap, dengan bantuan biaya pendidikan tersebut dapat dipergunakan dengan sebaik baiknya oleh mahasiswa Kukar dalam menunjang pendidikan di perguruan tinggi.”Bantuan biaya pendidikan tersebuts ebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mendorong peningkatan sumber daya manusia (SDM) di Kukar,” katanya.awi
|