Pengedar SS Diciduk Polisi

2011-11-03  16:06:11

TANJUNG REDEB,Jajaran Sat Narkoba Polres Berau kembali membekuk 3 pelaku pengedar Narotika golongan 1 jenis Shabu-Shabu (SS), Rabu (2/11) di kecamatan Sambaliung.
Ketiga pelaku ditangkap terpisah berdasarkan keterangan tersangaka yang lebih dulu ditangkap. Ketiganya kini masih ditangani penyidik guna pengembangan kasus lebih lanjut.
Menurut keterangan polisi, tersangka pertama DN (29) ditangkap anggota Sat Narkoba setelah menerima laporan masyarakat tentang akan adanya transaksi SS di Sambaliung. DN kemudian tertangkap tangan saat hendak menjual di Jalan Bukit Berbungan Kecamatan Sambaliung, dimana 1 poket SS yang berada padanya juga ikut diamankan.
“Dari keterangan tersangka ini kemudian dikembangkan dan didapat informasi bahwa barang haram tersebut didapat dari orang lain, ditindak lanjuti orang dimaksud juga telah diamankan,” ungkap Kapolres Berau AKBP Endro Prasetyo melalui Kasubag Humas Polres AKP K Marwoto.
Berdasarkan Pengakuan DN, barang tersebut didapat dari MAR (28), setelah tertangkap MAR kemudian “bernyanyi” jika dirinya juga hanya kurir dari AN (31). Setelah AN tertangkap, Polisi juga menemukan 2 poket SS lainnya yang disembunyikan tersangka di balik kaca spion motornya. Alhasil motor Astrea warna merah KT4960 GB itu juga kemudian diamankan polisi sebagai barang bukti.
“Ketiganya kini tengah menjalani pemeriksaan untuk penyidikan lebih lanjut, kita berupaya membongkar jaringan mereka, sebab tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain yang tergabung dalam jaringan mereka ini,” terang Marwoto lagi.
Seperti pernah disampaikan Kasat narkoba Polres Berau, AKP bambang Budiyanto, bahwa geografis Berau dengan akses terbuka baik jalur darat dan air sangat memungkinkan menjadi pangsa pasar bagi pengedar Narkoba dari luar. Berdasarkan pengumpulan data dari hasil tangkapan terhadap pengedar dan pemakai SS di Berau selama ini disebutkan hampir seluruhnya berasal dari wilayah Kaltara.
“Dan informasinya dari negara tetangga, ini yang patutu diwaspadai,” ungkapnya.
Pelaku yang tertangkap, termasuk ketiga orang terakhir ditangkap ini akan diancam dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. as 

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1234 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...