UU Kepemudaan Baru Dinilai Bagus2011-11-03 16:07:57
SAMARINDA,Menyikapi adanya Undang-Undang (UU) Kepemudaan yang baru, Sekprov Kaltim Dr H Irianto Lambrie menilai positif, bahkan ia menilai UU tersebut sangat bagus. Sebab, adanya UU tersebut akan lebih menegaskan satu sisi peran pemuda dalam transformasi kehidupan bangsa. “Contohnya batasan umur. Dulu, batasan umur itu tidak jelas, bahkan orang yang telah berusia 50 tahun masih tetap di organisasi pemuda. Seperti saya, yang saat ini sudah mencapai 50-an tahun, tentunya tidak pemuda lagi,” ujar Irianto Lambrie belum lama ini. Sedangkan, mengenai batasan umur yang ditetapkan dalam UU kepemudaan yang baru, bahwa yang menjadi ketua dikepemudaan maksimal 30 tahun, Irianto menyebut, hal itu sangatlah wajar. “Tapi, jika melihat Negara-negara lain juga sama dengan Indonesia. Seperti halnya ketika saya ke Korea Selatan pada saat menjadi perwakilan pemuda di Kaltim, ternyata Ketua Kepemudaan di Korea Selatan tersebut usianya mencapai 60 tahun. Bahkan, di Malaysia juga ketika itu, yang menjadi Ketua KNPI-nya lah di sana juga usianya mencapai 60 tahun,” ungkapnya. Melihat perkembangan tersebut, maka ia menilai Indonesia sudah lebih maju. Bahkan, saat ini sudah mencantumkan batasan umur itu dalam UU. Hal ini, sebenarnya, lanjut dia, pembahasan tersebut merupakan perdebatan yang cukup panjang, yakni sejak 1983. “Karena dulu itu kan, para pemuda tersebut menjadi basis untuk kepentingan politik. Nah, sekarang tengah coba dinetralisasi, supaya basis kepemudaan tersebut tidak menjadi usaha kepentingan politik,” timpalnya. Bagusnya lagi, lanjut dia, jika UU ini diikuti, maka akan memberikan peluang yang besar bagi pemuda Indonesia untuk berkiprah disemua sektor kehidupan. “Dan saya pikir ini kesempatannya sangat luas. Tinggal, bagaimana cara pemuda Indonesia memanfaatkan UU tersebut dalam membangun bangsa dalam kepentingan masing-masing,” pungkasnya.mar/adv
|