Bupati PPU Sambut Baik Peresmian Gedung BPK-RI Kaltim2011-11-04 23:27:32
Penajam, Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kaltim berdasarkan Pasal 23 Ayat 5 UU Tahun 1945 sangat tepat di mana disebutkan untuk memeriksa tanggug jawab keuangan ditetapkan dengan UU setelah beberapa kali dilakukan perubahan UU atau peraturan pengganti UU mengenai BPK RI. Dengan begitu, keberadaan BPK RI ditetapkan dengan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1973, demikian dipaparkan oleh Ketua BPK RI, Drs Hadi Poernomo AK, ketika menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan atau Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepahaman Akses data antara BPK-RI dengan Pemprov Kaltim, baru-baru ini. Di hadapan Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak, Wakil Gubernur H Farid Wajedy beserta sejumlah pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kaltim yang juga dihadiri 14 bupati/walikota se- Kaltim serta para ketua DPRD kabupaten/kota se-Kaltim, Ketua BPK-RI mengingatkan pentingnya soal data yang ada disemua daerah baik pemerintah kota (Pemkot) dan pemerintah kabupaten (Pemkab) serta kantor gubernur. Bupati Penajam Paser Utara (PPU) H Andi Harahap, didampingi Ketua DPRD Nanang Ali dan Sekretaris Kabupaten H Sutiman MM ikut hadir pada pertemuan itu yang disatukan dengan peresmian Gedung Kantor BPK Perwakilan Kaltim itu. Menurut Bupati PPU, pihaknya memang sangat memperhatikan apa yang dinamakan penyusunan data yang akurat dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan masalah dimasa mendatang, apalagi saat ini yang melakukan monitoring data di pemkab PPU tidak hanya internal pemerintah tapoi juga dari eksternal banyak termasuk wartawan. Dia mengatakan kedudukan BPK RI diatur dalam Pasal 23 E UUD 1945 ditetapkan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan madiri.max
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...