Polres Jaring 11 Kendaraan Bak Terbuka 2011-11-04 23:55:02
TANJUNG REDEB,Impelentasi penerapan peraturan lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009, Kepolisian Resort Berau melalui Satuan lalu Lintas, Kamis (3/11) di bundaran Pemuda Tanjung Redeb, menindak 11 kendaraan angkutan barang (bak terbuka) yang digunakan untuk mengangkut orang juga. Menurut Kapolres Berau AKBP Endro Prasetyo melalui Kasatlantas AKP Gede Pasek M, S.Ik, razia yang dilakukan itu merupakan salah satu bentuk sosialisasi lanjutan kepada pengemudi kendaraan bak terbuka seperti pick up maupun truk. “Sosialisasi sudah pernah kita lakukan, ini merupakan implementasi penerapan peraturan lalu lintas nomor 22 tahun 2009 dimana tindakan kita berikan bagi pengemudi yang membawa kendaraan angkutan barang tapi digunakan untuk mengangkut orang juga,” ungkap Kasaltantas. Sebab, lanjut Kasatlantas, kegiatan itu dapat membahayakan keselamatan bagi penumpang yang berada dibelakang, dimana kendaraan bak terbuka tanpa dilengkapi dengan atap maupun pengaman. “Kalau ada kejadian pasti polisi yang disalahkan karena tidak menegur dan menindak pelanggar aturan,” sambungnya. Untuk itu, dalam waktu dekat akan kembali dilakukan sosialisasi intensif bagi pengemudi angkutan barang mengenai larangan untuk tidak mengangkut penumpang. Akan difokuskan pada pelabuhan dimana mobilitas truk dan angkutan bak terbuka banyak terpusat dikawasan ini. Seperti diketahui, menggantikan Undang Undang nomor 14 tahun 1992 memuat berbagai peraturan baru salah satunya mengenai kendaraan angkutan barang yang dilarang untuk digunakan mengangkut orang pada bak terbuka, kecuali sudah dimodifikasi sesuai peruntukan mengangkut penumpang seperti tersedia atap, tempat duduk dan standar keamanan. Pejabat sementara Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Bripka Indro Wahedi menyebutkan, untuk pelanggaran peruntukan bagi pengemudi yang kedapatan membawa orang dibak belakang yang terbuka ditindak dengan denda tilang sebesar Rp 250 ribu. “Itu belum termasuk pelanggaran lain seperti tidak memiliki atau tidak dapat menunjukan STNKdan SIM, jika ada maka denda tilang akan diakumulasikan.” terangnya. as
|