14 Mantan dan Anggota DPRD Kukar Divonis Bebas 2011-11-07 06:29:26
SAMARINDA,Pengadilan Tipikor di Samarinda, kembali memvonis bebas 4 terdakwa kasus korupsi APBD Kutai Kartanegara senilai Rp2,98 miliar. Dalam sidang vonis yang disaksikan ratusan orang, di Samarinda, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang diketuai Polin Tampubolon dan 2 hakim ad-hoc Poster Sitoru dan Razali, menyidang empat Anggota DPRD Kutai Kartanegara non-aktif, Magdalena, Syaiful Adwar, Idrus Tanjung serta Sutopo Gasid. Dari hasil pantauan Poskota Kaltim selama persidangan yang dimulai pukul 13.30 Wita tersebut, terlihat tegang mendengarkan puitusan majelis hakim terhadap ke empat terdakwa yang dibacakan secara bergantian. Dalam hal ini Pengadilan Tipikor telah memvonis bebas sebanyak 14 terdakwa. Menurut Hakim Ketua Polin Tampubolon bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari tuntutan. Putusan bebas majelis hakim terhadap terdakwa, tidak diperoleh secara bulat. Hakim memberikan catatan perbuatan terdakwa tidak bertentangan dengan hukum. "Perbuatan yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum. Meski terbukti menerima sesuai dengan dakwaan, tapi bukan tindakan pidana. Maka terdakwa dari segala dakwaan. Mengingat dibebaskan dari tuntutan, maka biaya perkara dibebankan kepada negara," kata Polin, dalam proses pembacaan putusan, di ruang sidang utama PN Samarinda, Kamis (3/11). Kasus korupsi ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada anggaran operasional DPRD Kutai Kartanegara senilai Rp 2,98 miliar yang diduga disalahgunakan 40 anggota DPRD Kutai Kartanegara periode 2004-2009. 2 Kasus dihentikan lantaran terdakwa meninggal dunia. Sebanyak 23 anggota dewan lainnya disidang di PN Tenggarong. 14 terdakwa yang di vonis bebas oleh Pengadilan Tipikor di Samarinda adalah Salehuddin, anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif Abu Bakar Has, Abdul Sani, Suryadi, Suwaji, Sudarto, Rusliandi, Asman Gilir, Mus Mulyadi, Abdul Rahman, juga anggota DPRD Kutai Kartanegara non-aktif Magdalena, Syaiful Adwar, Idrus Tanjung serta Sutopo Gasid. aon
|