Calon Guru Tertangkap Bawa Sabu 40 Gram

2011-11-07  06:30:10

TENGGARONG, Calon Guru yang saat ini mengenyam pendidikan di Universitas Negeri ternama di Samarinda tertangkap aparat kepolisian unit Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara, karena terbukti membawa obat terlarang jenis sabu-sabu.
Muhammad Qadafi AB, warga Jl Bina Cipta RT 14 Kelurahan Muara Badak diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (2/11) sore sekitar pukul 16.00 Wita saat berada di jalur dua Tenggarong–Samarinda, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar.
Dari tangan pelaku, aparat kepolisian mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10 poket besar dengan berat sebesar 40 gram sabu-sabu.
Tersangka tidak bisa mengelak, kemudian digelandang ke Mako Polres Kutai Kartanegara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Kukar AKBP I Gusti Kade Budhi Harryarsana didampingi Kasat Resnarkoba AKP Achadianto melalui Kasubag Humas AKP I Nyoman Subrata mengatakan bahwa terungkapnya kasus narkoba ini berawal saat tim opsnal Satreskoba Polres Kukar mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dari Samarinda ke Tenggarong.
Mendapatkan laporan tersebut, kata dia, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di jalan dua Samarinda Kukar. Setelah memperhatikan sejumlah kendaraan yang melintas, aparat kepolisian kemudian memburu sepeda motor merk Suzuki FU bernopol KT 32xx NW yang dilihat mencurigakan.
”Pada saat itu anggota menemukan pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat tas pelaku, anggota menemukan satu poket besar dengan berat 4 gram didalam kotak rokok, kemudian pelaku kami amankan,” kata Nyoman.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku masih menyimpan beberapa barang bukti yang disembunyikannya di Asrama Mahasiswa Bulungan di Samarinda dan disamping warung milik salah satu warga disekitar jalur Samarinda–Tenggarong.
”Pertama kami datangi Asrama Mahasiswa Bulungan di Samarinda. Disana kami berhasil menemukan sebanyak 8 poket yang disimpan dalam kotak Laptop merk Acer yang diletakkan disamping televisi. Kemudian kami kembangkan ke warung warga, disana kami berhasil menemukan satu poket sabu yang disimpan dalam tas,” terang Nyoman.
Kepada penyidik, Qadafi mengaku dirinya hanya disuruh seseorang yang berinisial AT. Dan AT disuruh oleh seorang narapidana (Napi) yang sedang menjalani penahanan di Rutan Samarinda berisnial CU.
Rencananya, barang yang dibawa pelaku akan diserahkan ke salah satu pembeli di Tenggarong, namun belum sampai sudah berhasil dutangkap.
”Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun, minimal 5 tahun penjara,” katanya.
Sementara itu Qadafi kepada wartawan mengaku bahwa dirinya mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jl Juanda Samarinda.
Ia sengaja mau disuruh mengantar obat terlarang itu karena untuk kebutuhan biaya kuliah. "Saya dibayar Rp150 ribu - Rp200 ribu, yang nanti akan saya gunakan untuk biaya kuliah," katanya.
DF mengaku bukan pengedar, namun hanya seorang kurir. ”Kalau dengan ini sudah tiga kali saya antar narkoba, pertama saya antar 10 gram, kedua 15 gram, dan terakhir ini kata yang suruh saya (AT,red) 50 gram,” kata Qadafi. M4n

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1234 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...