BPKAD Diminta Segera Selesaikan Data Administrasi

Tindaklanjut LHP BPK

2011-11-08  02:15:40

SAMARINDA, Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP-BPK) DPRD Kota Samarinda, Nursobah meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera menuntaskan data yang dianggap belum mencukupi secara administrasi. Hal itu terkait dengan tentang LHP BPK tahun 2010 dimana ada sedikitnya 20 temuan. Diantaranya 10 temuan berupa rekomendasi internal untuk pemkot dan sisanya terkait kepatuhan hukum yang  dilakukan Pemkot.
"Tim pemkot harus bekerja maksimal dengan 20 temuan dan 48 rekomendasi. Kabag pengelolaan aset harus selalu rapi dalam pendataan dan DPRD mendukung untuk memberikan klarifikasinya dalam waktu dekat," ujar Nursobah, Minggu (6/11) kemarin.
Dia mengatakan, bagian sosial diharapkan segera membuat klarifikasi meskipun belum cukup. Hal ini dalam memberikan kebijakan kepada publik dilakukan untuk menunjukkan sikap pro aktif akan sebuah kebenaran.
"Sebagai ketua tim LHP BPK harus segera menuntaskan temuan dan rekomendasi untul dijawab dan dituntaskan secara administrasi," katanya.
Berdasarkan pasal 12 permendagri no. 13. Status LHP BPK dimungkin bisa berubah. Menurutnya, DPRD Kota Samarinda, yakin pemkot dibawah koordinasi sekda dan walikota dapat meraih status LHP BPK WDP. DPRD Kota Samarinda terus mendorong agar laporan seluruh SKPD yang telah direkomendasikan dapat diperbaiki dalam bulan ini.
"Pansus ingin hal LHP ini menjadi solusi dan bukan beban masalah. Jika tidak dapat menuntaskan berarti memang ada masalah serius," katanya dengan tegas.
Sebagaimana diketahui, Pansus LHP BPK yang dibentuk di DPRD Samarinda sedang serius mempelajari LHP itu. Informasinyaada 20 temuan yang ada di LHP itu. Sepuluh temuan berupa rekomendasi internal untuk pemkot dan sisanya terkait kepatuhan hukum yang dilakukan pemkot.
Dari temuan-temuan itu, ternyata BPK bersama Pemkot Samarinda telah membahas action plan untuk menindaklanjuti rekomendasi itu. Action plan itu sendiri ditandatangani Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail pada 28 September lalu. Selain itu, per item action plan juga ditulis deadline pelaksanaannya.
Beberapa pokok ketidakpatuhan pemkot dalam LHP BPK, di antaranya realisasi belanja hibah sebesar Rp 5 miliar lebih yang melebihi anggaran. Selanjutnya, pengelolaan belanja bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 5,8 miliar belum memadai. Ada pula pengadaan tanah pada empat lokasi tidak sesuai ketentuan. Terakhir, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang dulu gabung dengan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPKAD) adalah salah satu instansi pemkot yang mendapat catatan khusus.
Hasil pemeriksaan BPK, Pemkot Samarinda juga belum memungut pajak penerangan jalan umum (PPJU) non PLN tahun 2010 sekitar Rp1,3 miliar.
Direktur Kelompok Kerja (Pokja) 30 Carolus Tuah, berharap pembentukan pansus tidak sekadar formalitas. Untuk membuktikan pembentukan tidak hanya ikut-ikutan. Pansus harus mampu membawa ke ranah hukum. Bukannya mengada-ngada, tapi sebagian penyebab buruknya hasil pemeriksaan tersebut karena terdapat banyak kesalahan.
Tuah menantang kepada pansus agar membedah hasil pemeriksaan keuangan Pemkot Samarinda yang disampaikan BPK. Hal ini dilakukan, agar kinerja pansus berjalan secara objektif, transparan dan tanpa desakan pihak manapun. aon

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1234 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...