Karyawan PT KNE Mengadu ke DPRD Kaltim2011-11-08 02:21:10
SAMARINDA.Sedikitnya 20 karyawan PT Kaltim Nusa Etika (KNE) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tambang PT KNE, Rabu (2/11) tadi, mengadu ke DPRD Kaltim. Mereka menolak perubahan jam kerja. Kedatangan mereka diterima Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andarias P Sirenden dan sejumlah anggota Komisi IV, antara lain Zain Taufik Nurrohman, Hj Encik Widyani, H Abdul Djalil Fatah, Maria Margaretha Rini Puspa, Yakub Ukung dan Hj Chairiah Budiman Arifin. Dalam pertemuan itu Wakil Ketua Serikat Pekerja PT KNE Mursyid meminta agar jam kerja tidak diubah. Sebab jika jam kerja diubah, hari minggu dijadikan sebagai jam kerja biasa, maka karyawan akan kehilangan uang lembur sebesar Rp600-700 ribu per bulan. "Jam kerja karyawan diubah sepihak oleh PT KNE. Tadinya normal setiap masuk kerja hari minggu dihitung upah lemburnya selama tujuh jam, senilai Rp300 ribu sekali masuk. Jika empat kali dalam sebulan lembur, maka gaji karyawan bisa bertambah hingga mencapai Rp1,2 juta per bulannya. Tapi setelah diubah, upah lebur kami jadi berkurang sebesar Rp600 ribu, karena dua kali hari minggu masuk kerja dihitung sebagai hari kerja biasa," ucap Mursyid. Hadir pula dalam pertemuan itu, Manajemen PT KNE di antaranya, Direksi PT KNE, Ernico Toga, Kepala Perwakilan PT KNE, Mahmud Yusuf dan Site Manager PT KNE, Saifuddin AS serta Kabid Pengawasan Kemenakertrans Kutim, Wartoyo dan pejabat Disnakertrans Kaltim, Asnawi. Menyikapi apa yang disampaikan Mursyid, Ernico menjelaskan, perubahan jam kerja diberlakukan perusahaan sejak Februari 2011 lalu berdasarkan keputusan owner atau pemilik pekerjaan yakni PT PAMA Persada yang merupakan kontraktor PT Indominco Mandiri. "Pola kerja KNE sudah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. Sebab berdasarkan Kepmenakertrans RI Nomor 15 tahun 2005, tentang Ketenagakerjaan setiap 13 hari kerja satu hari libur. Jika mereka masuk kerja akan dihitung lembur. Jadi perubahan jam kerja dan lembur tadinya menggunakan Kepmenakertrans nomor 102/2004 atau berdasarkan roster kalender kerja, ternyata menyalahi ketentuan menurut PT PAMA Persada. Jika hari libur kerja berdasarkan roster, hari kerja dimulai rabu, maka pada selasa depan merupakan hari libur (lembur kerja,red). Oleh karenanya hari minggu merupakan hari biasa kerja, bukan sebagai hari lembur," kata Ernico. Hal senada juga disampaikan Wartoyo yang mewakili Disnakertrans Kutim. Menurutnya, jam kerja yang diberlakukan perusahaan sudah sesuai peraturan perundang-undangan dengan sistem 13-1 (tigabelas hari kerja, off 1 hari,red). Sedangkan setiap harinya karyawan wajib bekerja selama 7 jam, kecuali Sabtu hanya 5 jam, sehingga setiap seminggu berjumlah 40 jam. "Jika jam kerja melebihi 40 jam setiap minggu, maka kelebihan waktunya harus dihitung lembur. Sehingga sistem kerja yang pertama diberlakukan PT KNE tadinya memberlakukan tiap hari minggu lembur, sangat menguntungkan karyawan. Oleh PT PAMA sistem kerja yang diberlakukan PT KNE dinilai menyalahi ketentuan, sehingga PT KNE selaku penyedia tenaga kerja mengubah jam kerja sistem 13-1. Pemerintah menilai pemberlakuan jam kerja sistem pertama melebihi batas normatif, dan yang sekarang dinilai normatif," jelasnya. Menanggapi sengketa ketenagakerjaan tersebut, Zain Taufik Nurrohman menyimpulkan bahwa karena kontrak kerja terdahulu berdasarkan Kepmenakertrans Nomor 102/2004 belum dicabut, sehingga peraturan baru mengunakan sistem kerja 13-1 berdasarkan Kepmenakertrans 15/2005 belum bisa diberlakukan. "Oleh karenanya pihak perusahaan harus memberikan hak-hak karyawan, sebelum adanya perubahan kontrak kerja," katanya. Hal senada juga dilontarkan Wakil Ketua Komisi IV, Andarias P Sirenden. Menurut dia, jam kerja berdasarkan Kepmenakertrans Nomor 102/2004 dinyatakan masih berlaku, sepanjang belum ada perubahan kontrak kerja. "Oleh karenanya, jika akan diperlakukan sistem kerja baru, maka Disnakertrans selaku instansi teknis, dapat memfasilitasi antara PT KNE dan karyawan untuk membuat kesepakatan kontrak kerja baru berdasarkan Kepmenakertrans Nomor 15 tahun 2005. Tentu sebaiknya dihadiri juga pihak PT PAMA," kata Andarias. hms/adv
|