Pemerintah Pusat Memihak PengusahaMengagas Ekowisata Bahari Berbasis Masyarakat di Pulau Derawan dan Maratua (bagian 1)
2011-11-09 03:30:03
MEMANG tak dapat dipungkiri, wilayah kelautan Berau sudah dikenal sebagai destinasi wisata kelas dunia. Mengingat lautan Berau memberi kesan tersendiri bagi wisatwan domestik maupun wisatawan mancanegara, atas kombinasi keindahan panorama dan kekayaan alam bawah laut dan industri pariwisata yang menawarkan ragam produk-produk ekowisata dengan kualitas tinggi. Pariwisata bahari di Berau dimulai sekitar awal Tahun 1990-an, dan dilakukan kerjasama dengan Regional ASEAN BIMP-EAGA untuk sektor pariwisata, tanpa kejelasan panduan kebijakan, pola dan perencanaan. Sementara dokumen RIPPDA baru dipublikasikan pada 2003, dan implementasinya belum optimal. Walauan demikian, visi misi Kabupaten Berau menunjukkan perhatian yang khusus terhadap pariwisata dalam satu dekade terakhir. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Berau Lestari (Bestari) Juhriasyah menjelaskan, dalam lima tahun terakhir, industri pariwisata bahari Kabupaten Berau menunjukkan kemajuan yang berarti, dengan ditandai masuknya investasi dari luar untuk pengembangan resort-resort di Kepulauan Derawan, sekaligus menjadi pemicu pengusaha lokal untuk berinvestasi di sektor ini. Pengalaman dan pembelajaran dari perjalanan pariwisata bahari yang diperoleh adalah, arah kebijakan belum konsisten untuk perencanaan, pengembangan, pengelolaan dan promosi pemasaran. “ Sehingga harus mengkaji ulang kebijakan tersebut, termasuk perencanaan, implementasi dan konsultasi,” ujar nya. Dijelaskan nya, kepemilikan bisnis ekowisata sebagian besar dikuasai pihak swasta asing dan hanya sebagian kecil saja dari pengusaha lokal yang terlibat dalam bisnis ini, karena berbagai alasan, termasuk perspektif berpikir yang memandang bahwa usaha pariwisata bukan bisnis yang prospektus, kurang paham ataupun ketidakmampuan dalam bersaing, dan dukungan insentif serta akses kebijakan dan finansial yang tidak memadai. Sementara masyarakat lokal menjadi buruh pariwisata. “ Padahal semesti nya mereka lah pemilik usaha ekowisata, karena keberpihakan belum terjadi, dan ketidakadilan terus berlangsung. Akhir nya meraka hanya bisa menjadi karyawan,” ungkap nya. Ukuran konservasi bagi pengelolaan ekowisata belum ada kesepakatan, sehingga tidak mudah untuk mengukur keberhasilan suatu usaha ekowisata secara menyeluruh. Disisi lain konflik-konflik horizontal antara pengusaha dengan masyarakat masih terus berlangsung, karena tumpang tindih kepentingan dan kompetisi ruang - ruang pemanfaatan, serta ketidak jelasan kebijakan dan kewenangan antara pusat dan daerah tentang investasi pariwisata. Sehingga sering terjadi disharmoni dalam pengambilan kebijakan,” imbuh nya. Rian sapaan Juhriansyah menambahkan, perspektif pemahaman dan definisi ekowisata sangat beragam, bahkan cenderung salah guna. Banyak operator wisata massal memainkan citra untuk menangkap peluang ekowisata, dan wisata berlabel hijau (green tourism) yang diterapkan pada produk – produk, atau pun paket-paket wisata yang ditawarkannya. Dengan harapan akan mendokrak proyeksi keuntungan bisnis. Sehingga perlu dilakukan redefinisi atas ekowisata dan membangun standar ekowisata Berau. Beberapa kebijakan dan panduan yang dikeluarkan dunia internasional dan nasional tentang ekowisata nampak kental keberpihakan pada penanam modal, sementara posisi masyarakat ditempatkan sebagai mitra, atau ada keharusan berpartisipasi dalam mengembangkan ekowisata di daerahnya. “ Yang menjadi pertanyaan kami, apakah masyarakat harus menjadi buruh ekowisata di kampung nya sendiri. Lalu apakah mereka tidak bisa menjadi bagian dari pemilik bisnis, dan apakah mereka tidak punya hak untuk membangun usaha ekowisata milik sendiri di kampungnya,” tanya Rian. Karena itu pengalaman dan informasi harus digali seluas – luasan ya dari wisata berkelanjutan dan ekowisata, menarik pembelajaran dan menempatkan secara proporsional ketika masyarakat menjalani bisnis ekowisata. Berkaitan dengan itu, sejatinya masyarakat di Pulau Derawan memiliki peluang yang besar untuk mengembangkan ekowisata, berbasis masyarakat dengan perspektif pemahaman yang utuh. Kondisi dasar yang dimiliki diantara nya sebagai masyarakat yang berdomisili di pulau, memiliki ruang kelola dan interrelasi tradisional dengan sumberdaya alamnya (natural assets). Kemudian kekuatan sumberdaya manusia, dan keunggulan sumberdaya sosial (asset sosial) dan sosiokapital. Gabungan assets tersebut sudah dapat memulai usaha ekowisata. Meski demikian mereka perlu dukungan dalam peningkatan kapasitas dan penguatan kelembagaan, serta kemudahan akses terhadap skema finansial sebagai start up business atau modal kerja. (Wanda Nunung Fachrurroziz/ Bersambung)
|