Tak Memberi Uang Zainal Kena Bacok

2011-11-09  03:34:20

Penajam, Lagi-lagi peristiwa berdarah mewarnai wilayah kerja Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) baru-baru ini, peristiwa menyedihkan ini dialami Zainal, warga Raden Sukma Penajam Kabupaten PPU harus menderita luka serius dibagian kepala akibat bacokan duaorang tersangka SM (23) dan AK (25).
Kepala Zainal, mengalami luka bacok sehingga harus mendapat 15 jahitan, tak hanya itu korban juga menderita luka tusukan di bagian lengan sebelah kanan beruntung nyawanya berhasil diselamatkan tim medis RSUD Nipah Nipah, Minggu (30/10) lalu.
Pemalakan itu dilakukan dua orang tsk Sm  dan Ak yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka keduanya tercatat sebagai warga Pasar Lama Penajam Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, saat itu  mereka bertiga berada di depan Swalayan Barokah Km 1 Penajam, kata Kapolres PPU, AKBP Widaryanto melalui Kapolsek Penajam, AKP Ardiansyah didampingi Kanit Reskrim Polsek Penajam Ipda M Iredenta Tania.
Ardiansyah menuturkan, saat bertemu Sm dan Ak, keduanya langsung memalak Zainal dengan maksud untuk membeli minuman keras (miras) namun Zainal mengaku tidak punya uang, kendati ada uang namun untuk membeli kebutuhan lain, karena tidak mau member uang akhirnya dua tersangka ini langsung mencabut parang dan mengayunkan kearah Zainal.
Saat itu tersangka SM langsung mencabut sebilah parang yang dibawanya dan mengarahkan bacokan ke kepala serta menusuk lengan korban, penyerangan kalap itu tidak hanya dilakukan SM namun rekannya AK tak tinggal diam dia ikut memukul korban yang sudah terluka dan bersimbah darah.
Setelah berhasil melukai Zainal, kedua pelaku kemudian melarikan diri ke arah pelabuhan feri, sedangkan korban oleh sejumlah warga langsung dilarikan ke RSUD Nipah Nipah untuk mendapatkan pertolongan.
"Beruntung nyawa korban masih dapat diselamatkan," ujar Ardiansyah.
Polisi yang mendengar ada korban pemalakan dan terluka, langsung bertindak cepat, sejumlah personel kepolisian melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka, namun pada saat itu petugas belum berhasil mendapatkan keduanya karena usai melukai Zainal, SM dan AK memilih kabur dan bersembunyi di Jenebora karena di sana ada keluarga mereka dan bermaksud meminta perlindungan.
Masih menurut Ardiansyah, keluarga di Jenebora yang kedatangan kedua pelaku menolak untuk melindungi tersangka, sebaliknya, pihak keluarga mengantarkan mereka ke kepolisian pada Senin (31/10), atas tindakan itu, kedua tersangka kenai ancaman pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyak dan UU darurat karena  memiliki senjata tajam (sajam) dengan ancaman pejara selama sembilan tahun. max

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1234 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...