Perda No 26/27 2002 Tentang Miras dan THM Tak Maksimal2011-11-09 03:37:31
Bontang,Rupanya Kontroversi tentang” THM dan Peredaran Miras “ beraneka ragam pendapat dan masukan membuat Anggota DPRD Bontang merasa itu sudah memberikan jawaban terhadap kebijakan dan kewenangan Eksekutif, (Pemkot Bontang) untuk segera mengambil sikap, terhadap peredaran miras dan Tempat hiburan malam (THM) yang semakin berjamur. “Sebenarnya kalau kita melihat symbol dari Kota Taman yakni (Tertib Agamis Aman Dan Nyaman) rasa-rasanya julukan seperti itu tidak tepat, pasalnya ada unsure kata Agamis didalamnya, sehingga sangatlah rancu, apabila peredaran miras dan prostitusi masih berkeliaran di Kota Taman”kata Ketua Komisi II Abdul Gaffar. Menurut dia, Peraturan Daerah No 26/27 Tahun 2002 tentang Miras dan Tempat Hiburan malam sebenarnya sudah tepat. Sehingga ini adalah kewenangan pemerintah sebagai Eksekutor dilapangan artinya, pemerintah harus menutup aktivitas yang ada didalamnya, seperti didaerah-daerah lain katanya kenapa tidak bisa itu hak pemerintah lah ujarnya lagi disambung dia, kalau kita mengacu pada Perda (Peraturan Daerah ) Bab III yang berbunyi 2002 telah mengatur hal ini sesuai sebagai berikut : Pasal (7) Khusus Panti Pijat atau Kebugaran, Rumah Bilyard, Gelanggang Permainan dan Ketangkasan, Bioskop, Karaoke, Pub/Bar, dan Diskotik lokasinya tidak boleh kurang dari radius 500 (lima ratus) meter dari tempat Ibadah, Sekolah, dan Kantor Pemerintah. Ini berarti, tidak ada satupun THM yang masuk dalam kategori tersebut. Disinggung mengenai Perda No 26/27 2002 itu mandul, lagi Gaffar membantah, tidak benar itu, semua peraturan harus di laksanakan dan tetap konsisten jangan hanya pembahasan diatas meja.”Samun juga butuh tindakan tegas dilapangan ,kenapa tidak bisa kita tutup, toch daerah-daerah lain seperti yang ada di jawa Barat dan daerah –daerah lainnya sudah banyak yang terbukti kok.” bebernya. Ditambahkan dia,Perda (Peraturan Daerah) itu di buat Tahun 2002 atas persetujuan DPRD dan Walikota sebelumnya,nah sekarang tinggal Pemkot dalam hal ini lebih peka melihat dan mencermati secara seksama seperti kutipannya yakni . Pasal (8) Kegiatan usaha hiburan dan rekreasi umum sebagaimana dimaksud ayat (3) yang lokasinya kurang dari radius 500 (lima ratus) meter dan telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, diberikan tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini untuk melakukan pemindahan lokasi Lebih dalam disinggung mengenai Pemindahan Lokasi yang ada di sekitar Prakla, dan Kampung Baru, terkait Walikota terdahulu yakni Ishak Karim dan Fahmuridin berhasil memindahkan para Pekerja dan pengelola THM yang ada di Km 3 dan Prakla ke kawasan santan Ulu Kukar,”Ya memang itu betul adanya namun itu dulu,sewaktu Kota Bontang masih merupakan bahagian dari Kutai, namun sekarang kan sudah lain. Seperti yang saya sudah katakan tadi, Pemkot Bontang harus Konsisten dan tegas mengambil kesimpulan kalau perlu buat Perwali ( Peraturan Walikota) sehingga mempunyai dasar hokum yang lebih jelas,” paparnya.wan
|