Perda No 26/27 2002 Tentang Miras dan THM Tak Maksimal

2011-11-09  03:37:31

Bontang,Rupanya Kontroversi  tentang” THM dan Peredaran Miras “ beraneka ragam pendapat dan masukan membuat Anggota DPRD Bontang merasa itu sudah memberikan jawaban terhadap kebijakan dan  kewenangan Eksekutif, (Pemkot Bontang) untuk segera mengambil sikap, terhadap peredaran miras dan Tempat hiburan malam (THM) yang semakin berjamur.
“Sebenarnya kalau kita melihat symbol dari Kota Taman yakni (Tertib Agamis Aman Dan Nyaman) rasa-rasanya julukan seperti itu tidak tepat, pasalnya  ada unsure  kata Agamis didalamnya, sehingga  sangatlah rancu, apabila peredaran miras dan prostitusi masih berkeliaran di Kota Taman”kata Ketua  Komisi II Abdul Gaffar.
Menurut dia, Peraturan Daerah No 26/27 Tahun 2002 tentang Miras dan Tempat Hiburan malam sebenarnya sudah tepat. Sehingga ini    adalah kewenangan pemerintah sebagai Eksekutor dilapangan artinya, pemerintah harus  menutup aktivitas yang ada didalamnya,  seperti didaerah-daerah lain  katanya kenapa tidak bisa itu hak pemerintah lah  ujarnya lagi disambung dia, kalau kita mengacu pada Perda (Peraturan Daerah ) Bab III yang berbunyi  2002 telah mengatur hal ini sesuai sebagai berikut :
Pasal  (7) Khusus Panti Pijat atau Kebugaran, Rumah Bilyard, Gelanggang Permainan dan Ketangkasan, Bioskop, Karaoke, Pub/Bar, dan Diskotik lokasinya tidak boleh kurang dari radius 500 (lima ratus) meter dari tempat Ibadah, Sekolah, dan Kantor Pemerintah.  Ini berarti, tidak ada satupun THM yang masuk dalam kategori tersebut.
Disinggung mengenai Perda No 26/27 2002 itu mandul, lagi Gaffar membantah, tidak benar  itu, semua peraturan harus di laksanakan dan tetap konsisten jangan hanya  pembahasan   diatas meja.”Samun juga butuh tindakan tegas dilapangan ,kenapa tidak bisa kita tutup, toch daerah-daerah lain seperti yang ada di jawa  Barat dan daerah –daerah lainnya  sudah banyak yang terbukti kok.” bebernya.
Ditambahkan dia,Perda (Peraturan Daerah) itu di buat Tahun 2002 atas persetujuan  DPRD dan Walikota sebelumnya,nah sekarang  tinggal Pemkot dalam hal ini lebih  peka melihat dan mencermati secara seksama  seperti kutipannya yakni . Pasal (8) Kegiatan usaha hiburan dan rekreasi umum sebagaimana
dimaksud ayat (3) yang lokasinya kurang dari radius 500 (lima ratus) meter dan telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, diberikan tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini untuk melakukan pemindahan lokasi
Lebih dalam disinggung mengenai Pemindahan Lokasi yang ada di sekitar Prakla, dan Kampung Baru,  terkait Walikota terdahulu yakni  Ishak Karim dan Fahmuridin berhasil memindahkan para Pekerja dan pengelola THM yang ada di Km 3 dan Prakla ke kawasan   santan Ulu Kukar,”Ya memang itu betul adanya namun itu dulu,sewaktu Kota Bontang masih merupakan bahagian dari Kutai, namun sekarang kan sudah lain. Seperti yang saya sudah katakan  tadi, Pemkot Bontang harus Konsisten dan tegas mengambil kesimpulan  kalau perlu buat Perwali (  Peraturan Walikota) sehingga mempunyai dasar hokum yang lebih jelas,” paparnya.wan

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1234 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...