Polisi Amankan 6 Kubik Kayu Ilegal2011-11-10 00:18:54
TENGGARONG,Aparat Kepolisian Sektor Kenohan berhasil menangkap pelaku illegal loging bernama Aspi’I (50) warga Desa Semayang, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (2/11) lalu sekitar pukul 13.00 Wita di Perairan Sungai Mahakam, Desa Kahala, Kenohan, Kukar. ”Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti sebanyak 6 kubik kayu olahan jenis campuran ukuran 6x12x4 meter yang diangkut dengan menggunakan perahu ces bermesin 40 PK,” kata Kapolres Kukar AKBP I Gusti Kade Budhi Harryarsana didampingi Kapolsek Kenohan AKP Eko Achnanto melalui Kasubag Humas AKP I Nyoman Subrata, Selasa kemarin (8/11). Menurut dia, terungkapnya kasus illegal loging ini bermula saat anggota Polsek Kenohan melakukan patroli diperairan sungai Mahakam di Desa Kahala. Sesampainya ditempat kejadian perkara (TKP) anggota berpapasang dengan perahu yang digunakan Aspi’i dan tampak sedang mengangkut kayu. ”Anggota langsung melakukan penghentian dan melakukan pemeriksaan. Ketika ditanya dokumen kayu tersebut pelaku tak bisa menunjukkannya kepada anggota, Akibat tak memiliki dokumen kayu tersebut, Aspi’I langsung digiring untuk diamankan di Mapolsek Kenohan untuk dimintai keterangan. ”Dari pengakuan pelaku kayu tersebut diambil didalam hutan yang terletak di Desa Kahala, kemudian niatnya kayu tersebut akan dibawa pulang untuk digunakan sebagai bangunan rumah,” ucapnya. Mengenai kasus ini, kata Nyoman, saat ini Aspi’I sudah ditetapkan tersangka, bahkan Aspi’I sudah dilimpahkan ke Mapolres Kukar untuk dilakukan penahanan.” Pelaku akan dijerat dengan pasal 50 ayat 3 jo pasal 78 ayat 4 UURI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman maksimal diatas lima tahun penja.opi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...