Polisi Ringkus Mahasiswa Pelaku Curanmor

2011-11-11  16:26:30

SAMARINDA, Pelaku kejahatan ternyata tak mengenal usia, jabatan dan status. Kali ini pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dilakukan seorang mahasiswa di perguruan tinggi cukup terkenal di Samarinda.
Mahasiswa bernama Jefri alias Fajar (22) warga Bengkuring harus rela mendekam dibalik jeruji besi. Jefri terbukti melakukan tindak kejahatan curanmor, yang terlapor pada kejadian 27 Oktober 2011 lalu di parkiran tempat tersangka kuliah.
Aparat kepolisian telah mengamankan barang bukti 1 unit motor Yupiter MX dengan nomor polisi (nopol) KT 2476 EO.  Dalam aksinya, tersangka menggunakan kunci T untuk merusak kunci kendaraan.
Berdasarkan sumber Poskota Kaltim, bahwa tersangka diringkus di tempat tinggalnya, Rabu (9/11) lalu.
Kapolresta Samarinda AKBP Arif Prapto didampingi Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Arif Budiman menjelaskan bahwa tersangka adalah Target Operasi (TO) jajarannya. Dan berkat kerja keras tim Reskrim Polresta Samarinda, akhirnya tersangka berhasil diamankan berserta barang bukti.
"Tersangka akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman penjara 7 tahun," ungkapnya. opi


Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1234 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...