Polisi Ringkus Mahasiswa Pelaku Curanmor2011-11-11 16:26:30
SAMARINDA, Pelaku kejahatan ternyata tak mengenal usia, jabatan dan status. Kali ini pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dilakukan seorang mahasiswa di perguruan tinggi cukup terkenal di Samarinda. Mahasiswa bernama Jefri alias Fajar (22) warga Bengkuring harus rela mendekam dibalik jeruji besi. Jefri terbukti melakukan tindak kejahatan curanmor, yang terlapor pada kejadian 27 Oktober 2011 lalu di parkiran tempat tersangka kuliah. Aparat kepolisian telah mengamankan barang bukti 1 unit motor Yupiter MX dengan nomor polisi (nopol) KT 2476 EO. Dalam aksinya, tersangka menggunakan kunci T untuk merusak kunci kendaraan. Berdasarkan sumber Poskota Kaltim, bahwa tersangka diringkus di tempat tinggalnya, Rabu (9/11) lalu. Kapolresta Samarinda AKBP Arif Prapto didampingi Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Arif Budiman menjelaskan bahwa tersangka adalah Target Operasi (TO) jajarannya. Dan berkat kerja keras tim Reskrim Polresta Samarinda, akhirnya tersangka berhasil diamankan berserta barang bukti. "Tersangka akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman penjara 7 tahun," ungkapnya. opi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...