Makanan Halal Terus Disosialisasikan2011-11-14 00:11:45
SAMARINDA, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda, terus melakukan sosialiasasi dan audit halal terhadap rumah makan dan usaha rumah tangga yang memproduksi makanan dan minuman. Ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Samarinda. "MUI tetap akan melakukan audit untuk melihat apakah makanan atau minuman yang diproduk bernilai halal," kata Ketua MUI Kota Samarinda, KH M Zaini Na’im kemarin. Menurut Zaini Na’im, pada makanan dan minuman skala rumah tangga maupun skala makanan dan minuman yang dijualn di warung atau took seyogyanya dapat melaporkan atau bersedia diaudit. Selain untuk melihat kehalalan sustu produk makanan juga untuk member rasa aman bagi konsumen. "Kalau makanan dan minuman memiliki lebel halal sesuai dengan syariat Islam sehingga dapat diterima konsumen secara luas. Saya yakin akan berdampak baik bagi pengembangan usaha maupun untuk masyarakat," katanya. Proses audit ini, kata Na’im, selain melakukan pemantauan langsung proses pembuatan, asal bahan baku, juga mengambil sample makanan dan minuman untuk diuji pada laboratorium Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI guna mengetahui kandungannya apakah mengandung bahan berbahaya, bahan haram dan atau terkena najis. "Makanan dan minuman yang beredar di wilayah Kota Samarinda wajib menyertakan label halal, jika tidak peredarannya tidak diperbolehkan, di samping ketentuan lainnya. Untuk itu para konsumen diimbau selain memerhatikan batas kedaluwarsa barang, juga kandungan isi dan label halal MUI sehingga tidak dirugikan," ungkapnya. MUI meminta agar kalangan pelaku usaha atau produsen diminta berlaku jujur dengan mencantumkan kandungan bahan makanan atau minuman dalam pembuatannya. Selain itu produsen juga diminta untuk mengurus sertifikasi halal MUI karena akan mendukung kelangsungan usaha mereka sehingga pembeli tidak ragu-ragu untuk membeli barang yang dihasilkan. "Bagi tempat usaha makanan dan minuman yang hamper habis masa perijinan lebel halal, saya harap juga bersedia melaporkan ke MUI. Juga bagi sejumalh tempat penjualan makanan dan minuman yang belum di audit sebaiknya juga dapat melaporkan agar dapat segera dicantumkan lebel halal," kata dia. Dengan kemajuan teknologi, lanjut Zaini Na’im, banyak dari bahan-bahan haram yang dimanfaatkan sebagai bahan baku, bahan tambahan atau bahan penolong pada berbagai produk olahan. Akhirnya yang halal dan yang haram menjadi tidak jelas, bercampur aduk dan banyak yang syubhat (samar-samar, tidak jelas hukumnya). Menghadapi kasus semacam ini maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya makanan olahan yang telah tersentuh teknologi dan telah diolah sedemikian rupa statusnya menjadi samar (syubhat), sehingga dapat dibuktikan statusnya sebagai halal atau haram. "Penentuan ini dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI berdasarkan kajian dan audit (pemeriksaan, Red) yang dilakukan oleh LPPOM MUI," katanya. aon
|