Pemprov Diharapkan Aktif Bantu Biaya JR2011-11-14 00:14:28
SAMARINDA, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Gunawarman berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, dalam hal ini Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dapat berperan aktif membantu pembiayaan Judial Review (JR) UU 33/2004 di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Rakyat Kalimatan Timur Bersatu (MRKTB) sebagai pemohon utama gugatan ini. Harapan ini disampaikan Gunawarman agar upaya Kaltim memperjuangkan bagi hasil minyak dan gas lewat uji materi (judicial review atau JR) tidak terhenti di tengah jalan, karena terkedala pembiayaan. "Peran gubernur sangat dibutuhkan untuk dukungan secara materi, seperti menggerakan atau meminta bantuan dari swasta agar membantu pembiayaan JR," kata Gunawarman. Menurut politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dukungan moril yang diberikan gubernur selama ini tidak cukup, karena harus dibarengi dengan dukungan materi. Meminta bantuan dana kepada swasta adalah salah satu jalan memenuhi syarat pembiayaan demi kelancaran JR. Sebab, jika menggunakan anggaran APBD harus ada pertanggungjawabannya, selain itu pemberian Bansos juga tidak mudah. "Banyak sekali perusahaan-perusahaan di Kaltim ini, seharusnya gubernur bisa memanfaatkan itu dan mengupayakan serta menggerakan pihak swasta untuk membantu perjuangan ini dari segi materi," katanya. Gunawarman mengatakan, sama seperti kebanyakan rakyat Kaltim, dia juga mengharapkan perjuangan JR bisa terus berjalan, karena keberhasilan uji materi di MK ini akan berdampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan rakyak Kaltim. "Saya ingin perjuangan JR ini terus berjalan. Kalau perjuangan ini berhasil maka rakyat Kaltim juga yang akan merasakan dampak baiknya. Apalagi kalau bisa mendapat otonomi khusus di bidang ekonomi, akan sangat baik lagi," kata politisi asal Dapil II Balikpapan, PPU dan Paser ini. hms/adv
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...