Jika Melanggar Bisa Langsung Ditilang

2011-11-25  16:03:43

SAMARINDA, Truk kontainer (peti kemas) kini menjadi salah satu penyebab kemacetan jalan-jalan dalam kota Samarinda. Itu karena masih banyak sopir truk bandel melawati jalan yang bukan jalurnya. Menyikapi hal ini, pihak kepolisian akan menindak sopir tersebut. Sedangkan Dinas Perhubungan (Dishub) berencana memberikan peringatan kepada sopir.
Kepala Dishub Samarinda Suko Sunawar mengatakan, pihaknya tidak punya wewenang untuk menindak sopir yang bandel. Sebab itu wewenang Satlantas Polresta Samarinda. Dishub kata dia, hanya sebatas memperingatkan ketika sedang patroli.
Suko menuturkan pihaknya bisa saja melakukan penindakan kepada sopir truk peti kemas yang bandel. Asalkan Dishub didamping aparat kepolisian. Namun yang jadi masalah, menurut Suko, ketika Dishub menggandeng kepolisian untuk mengadakan razia atau patroli. Ini membutuhkan biaya besar, sementara Dishub tidak ada anggaran untuk itu.
Dishub juga mengaku kesulitan jika harus membuat pos penjagaan di daerah yang sering dilintasi truk peti kemas. Sebab Dishub hanya memiliki anggota sekitar 26 orang.
"Kalau kami membuat pos, terus anggota mengawasinya. Maka akan berpengaruh terhadap kegiatan lainnya," ucap dia.
Meski demikian pihaknya akan terus berusaha maksimal menekan jumlah kemacetan yang diakibatkan lalu lalang truk kontrainer.
Terpisah, Kasat Lantas Polresta Kompol Rachmad Iswan Nusi mengaku berwenang menindak truk peti kemas yang melewati bukan jalurnya. Selama ini kepolisian sudah sering melakukan patroli, setiap ada truk yang melanggar langsung ditindak berupa penilangan sesuai aturan.
Rachmad mengatakan, selain sudah sering melakukan penindakan terhadap sopir truk yang bandel, pihaknya juga mengecam keras truk-truk kontainer yang melebihi tonase saat melintas di jalan kota.
"Selama ini bagi truk melebih tonase sudah kami lakukan penilangan," paparnya.
Sebelumnya, Kadishub Suko Sunawar menyebut Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 168 Tahun 2005 tentang kendaraan pengangkut peti kemas baru bisa direvisi apabila fungsi pelabuhan Palaran sudah maksimal. Pelabuhan itu tak sepenuhnya difungsikan karena akses jalan penunjang belum memadai.
Berdasarkan Perwali 168/2005 disebutkan, terdapat jalan kota yang bisa dilalui truk peti kemas seperti Jalan Yos Sudarso, Gajah Mada, RE Martadinata, Slamet Riyadi, Untung Suropati, Cipto Mangunkusumo, Bung Tomo, dan Hasanuddin. Selanjutnya, Jalan Ir Sutami, Teuku Umar, MT Haryono, Juanda, AW Syahranie, Panglima M. Noor, DI Panjaitan, P. Suryanata, Soekarno Hatta, KH Harun Nafsi, Jalan Rifaddin, dan Jembatan Mahakam.
Sementara fakta di lapangan, sejumlah truk peti kemas juga melintasi yang bukan jalurnya seperti Jalan Arif Rahman Hakim, Biawan, Urip Sumoharjo (eks Jalan Kebaktian), Merdeka, Pelita, hingga Jalan Kemakmuran. aon

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1233 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...