Kepala Kebun PT Khaleda Ditetapkan TersangkaPembantaian Orangutan
2011-11-25 16:19:44
SAMARINDA, Setelah melakukan serangkaiaan pemeriksaan terhadap petinggi PT Khaleda Agroprima Malindo di Polres Kutai Kartanegara sejak Selasa (22/11) sore, kepolisian akhirnya menetapkan 2 tersangka baru terkait pembantaian orangutan di kawasan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Mr PCh, Senior Manager perusahaan atau Manager Kebun PT Khaleda Agroprima Malindo adalah seorang petinggi PT KAM yang ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan keterangan tersangka sebelumnya yang menyebutkan warga Malaysia inilah yang memerintahkannya membunuh orangutan dan akan membentuk tim pemburu hama. Selain Mr PCH, polisi juga menetapkan Wd (Kepala Kebun PT KAM) sebagai tersangka karena dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pembunuhan orangutan itu. Sebab, sebelum dilakukan pembayaran, dia bertugas memastikan kebenaran pemusnahan orangutan yang dilakukan oleh para pemburu bayaran. Selain itu, Wd juga yang merekrut para pemburu bayaran Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Antonius Wisnu S kepada wartawan melalui telpon selulernya Kamis (24/11) kemarin. Lebih lanjut Wisnu menegaskan bahwa atas instruksi Kapolda Kaltim, pihak penyidik memastikan masih akan mencari para tersangka-tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus pembantaiaan orangutan ini. Dua orang tersangka ini menambah jumlah tersangka kasus pembantaiaan orangutan menjadi 4 orang. "Mr PCH yang memberikan dan instruksi untuk membentuk tim pemburu hama. Sementara W adalah karyawan yang merekrut 2 tersangka utama yang melakukan pembantaian terhadap orang utan, semuanya saat ini diamankan di mako Polres Kutai Kartanegara," kata Wisnu. Sedangkan untuk keterlibatan tersangka lainnya, lanjut Wisnu masih diselidiki. Siapun yang terlibat dalam aksi ini akan diproses tanpa pandang dulu, baik karyawan atau yang lainnya. Disinggung warga negara Mr PCH Wisnu menegaskan bahwa pihaknya sudah menjalankan pemeriksaan seusai aturan. Sebelumnya, Polda Kaltim telah menetapkan 2 tersangka yakni IM (32) dan MJ (33), terkait keterlibatannya dalam pembantaian orang utan. Keduanya mengaku membunuh orang utan atas perintah dari manajemen perusahaan perkebunan sawit tempatnya bekerja. Sementara itu pihak kepolisian masih melakukan perburuan terhadap seorang karyawan perkebunan sawit PT KAM berinisial Am. Am diduga menjadi pemimpin tim pembantai orang utan di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Sementara pelaku mengaku memburu orangutan dengan sadis. "Kita melakukan pengejaran dan pencarian seorang pekerja PT KAM berinisial Am yang bertindak sebagai Ketua Tim Pembasmi Hama Wilayah Tengah," kata Wisnu. Identitasnya sudah disebarkan ke Polda-Polda. Pihaknya berkoordinasi dengan Polda lainnya. Karena Am, sudah tidak berada di Kalimantan Timur. Terkait kabar adanya oknum mantan jenderal polisi yang menjadi backing PT KAM, Bambang menepis adanya perintah langsung pembantaian orangutan. "Kita akan menyentuh ke atas (manajemen). Saya rasa, kalaupun benar ada pensiunan polisi duduk sebagai komisaris, itu adalah hal wajar. Tapi kalau dia (oknum jenderal) yang menyuruh, saya rasa itu tidak mungkinlah. Kalaupun benar ada perintah, indikasi kuat ikut terlibat, jelas kita lakukan penyidikan. Kita tidak akan lindungi siapa pun," kata Wisnu. M4n
|