Perda Sarang Burung Walet Masih Bisa Direvisi2011-11-25 16:20:25
SAMARINDA, Peraturan Daerah (Perda) sarang burung walet yang baru saja disahkan tanggal 11 November 2011 lalu masih bisa direvisi. Hal itu dikatakan Ketua DPRD Kota Samarinda, Siswadi dalam hearing dengan warga jalan Belatuk dan Komnas HAM di gedung DPRD Samarinda, Kamis (24/11). Menurut Ketua DPRD Samarinda Siswadi, sebagai wakil rakyat yang dipilih pihaknya selalu menampung aspirasi dari masyarakat. Dewan selalu menerima masukan, kritik, tambahan untuk Perda. Bila ternyata setelah Perda disahkan terdapat banyak ketidak sesuaian dalam kenyataannya maka tidak menutup kemungkinan untuk direvisi. "Jika memang masih ada yang kurang dan tidak sesuai Perda sarang burung walet masih bisa direvisi," kata Siswadi. Dalam hearing yang dilakukan setelah warga Jalan Belatuk melapor ke Komnas HAM dan ditanggapi dengan kedatangan langsung Komisioner Komnas HAM Jhony S yang menanyakan sejauh mana DPRD menanggapi kasus walet. "Kenapa kasus ini sampai ke Komnas HAM karena kami merasa apa yang kami sampaikan ke dewan belum tuntas," kata Darmawi, seorang perwakilan warga Jl Belatuk. Dengan kedatangan Komnas HAM nantinya bisa menyimpulkan bukti-bukti untuk membahas apa yang menjadi laporan warga Samarinda. Sebab selama ini sarang burung walet sangat perlu pengkajian dan akibat adanya dampak yang bisa mengganggu kesehatan masyarakat. "Kami mengharapkan perda yang ada ini bisa lebih baik," pungkasnya. aon
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...