Bagian Hukum Sosialisasi Perda Pajak dan Penyusunan Perdes2011-11-28 16:17:36
TENGGARONG,Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara, belakangan ini gencar melakukan sosialisasi peraturan daerah dan perundangan –undangan lainnya dalam kaitannya untuk melakukan pembinaan hukum kepada masyarakat di Kutai Kartanegara. Seperti halnya pada 18 Nopember 2011 lalu di Kecamatan Samboja, melakukan sosialisasi terkait dengan Undang Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dengan mengambil wilayah sosialisasi di Kecamatan Anggana, dengan melibatkan dari pihak Dinas Pendapatan Daerah. Kemudian pada Senin (28/11) hari ini Bagian Hukum Setkab Kukar akan melakukan sosialisasi tentang Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa, dengan melibatkan narasumber dari Badan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kukar serta dari pihak Bagian Hukum Setkab Kukar sendiri. “Sosialisasi dalam bingkai pembinaan hukum kepada masyarakat yang kita lakukan itu sebagai upaya, agar masyarakat bisa memahami dan mengetahui tentang aturan aturan baik dalam bentuk undang undang maupun suatu peraturan daerah yang sudah disahkan oleh DPRD maupun pemerintah, agar dalam implementasinya masyarakat bisa mengetahui isi daripada peraturan daerah itu sendiri,” kata Masril Yunanda dari Bagian Hukum Setkab Kukar. awi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...