Tiga Bulan SD 013 Pinang Jatus Ditelantarkan

2011-11-28  16:21:07

Tanah Gerogot,Warga Desa Pinang Jatus Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser mengaku kecewa karena murid-murid SD Negeri 013 mulai kelas I sampai dengan kelas VI sudah tiga bulan ini mulai Agustus – November 2011 tidak mendapatkan pelajaran dari guru-guru sekolah itu hanya karena muncul persoalan sepeleh padahal khusus murid kelas VI sudah harus dalam persiapan menghapi Ujian Nasional 2012.
Kepala sekolah dan guru-guru langsung menghilang dan tidak mengajar hanya karena masalah yang muncul diinterenal sekolah dimana pada tanggal 18 Juli 2011 seorang anak bernama Ani’isdahlia terdaftar sebagai murid Kls. VI dianiayah guru sekolah itu sampai mengeluarkan darah segar dari mulut tidak hanya itu masih ditambah dengan beberapa kali pukulan ketubuh sang murid naas itu.
 Akibat tindakan kekerasan membuat orang tua murid dan warga masyarakat Desa Pinang Jatus menyampaikan keluhan langsung kepada Bupati Paser dan Kepala Dinas Pendidikan  Kabupatren Paser namun bupatri hanya menyarankan agar masalah itu diselesaikan dengan rasa kekeluargaan.
Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Paser Drs. H Syafaruddin, M.AP menyatakan kalau apa yang diinginkan warga Pinang Jatus sulit untuk dipenuhi, silahkan ganti dengan guru yang diinginkan warga sebab Disdik Kab. Paser tidak bias memutasi kedua guru itu karena mencari guru pengganti sangat sulit.
Warga Desa Pinang Jatus memang secara tegas menolak kehadiran dua guru bertangan besi itu, mereka meminta agar guru yang bersangkutan diganti dengan guru dari daerah lain namun permintaan warga masyarakat tidak mendapatkan tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan abupaten Paser.
‘’Yang lebih unik justru Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser ini hanya meminta kepada warga agar mencarikan guru pengganti karena untuk menggantikan guru sesuai keinginan warga tidak muda, apalagi kalau diminta mengajar disekolah ini,’’ kata Jamari U, Ketua Komite SD Negeri 013 Desa Pinang Jatus.
Seorang tokoh pendidikan di Samarinda Drs. Supardi, mengatakan tindakan guru melakukan kekerasan kepada siswa atau murid adalah tindakan melanggar hokum, kepala sekolah harus memberikan sangsi tapi kalau kemudian kepala sekolah justru mendukung tindakan itu maka akan lebih bagus lagi kalau kepala sekolah dan guru ‘tangan besi’ itu dilengserkan saja, tidak tepat meraka menjadi guru.
Masih menurut Jamari, sebelum kasus ini dikorankan dan laporkan ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim di Samarinda, masalah ini sudah pernah dibahas secara bersama-sama melalui pertemuan antara orang tua murid, sekolah dalam hal ini kepala sekolah dan guru pelaku kekerasan serta unsure terkait lainnya sejak 14 Septembar 2011 bertempat di Balai Desa Pinang Jatus, Kecamatan Long Kali, pertemuan yang dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kab, Paser,  Korwan Disdik , Plt Kepala UPTD-PSPD Longkali, Pengawas TK/SD Longkali, Kepala SD 013 dan petemuan dipimpin langsung Kadisdik Paser Drs. H. Syafruddin, MAP.
Dalam pertemuan itu disimpulkan agar dua guru yang melakukan kekerasan yakni Ibu Siti Hadijah dan Ibu Sri Wahyuni, tetap mengajar di SD 013 Pinang Jatus, keduanya supaya dimaafkan saja namun masyarakat tetap, menolak kehadiran dua guru itu, warga tetap minta agar dua guru itu ditarik kembali dan tidak boleh mengajar di SD Negeri 013 Pinang Jatus.max

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1233 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...