Awal Desember Komplek Pertokoan Cemara Rindang Dieksekusi2011-11-28 16:22:29
Balikpapan, Setelah dilakukan sita eksekusi 4 Mei 2010 lalu, rencananya pada 1 Desember nanti, akan dilakukan eksekusi riil terhadap kawasan Cemara Rindang yang selama ini menjadi sengketa namun sudah ada putusan Mahkama Agung (MA). Saat pengumuman sita eksekusi beberapa waktu lalu, sempat terjadi kericuhan antara dua kelompok massa, belajar dari pengalaman itu, kepolisian melakukan langkah antisipasi dengan meminta gukungan pengamanan yang nanti akan hadir sebagai tim gabungan dari Polres Balikpapan serta diback up Polda Kaltim dipastikan akan turun sedangkan berapa banyak jumlah personel serta peralatan pendukung polisi belum mau membeberkannya. Selain kepolisian, back up personel dilakukan pula oleh TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pengamanan dilakukan aparat secara terbuka maupun tertutup mengenakan pakaian sipil. ‘’Pokoknya aparat wajib netral, pengamanan kami maksimalkan, untuk jumlah personelnya belum kami putuskan,’’ terang Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Antonius Wisnu, kepada wartawan baru-baru ini. Menurut Antonius Wisnu, dalam proses eksekusi polri bertugas melakukan pengamanan. Eksekusi itu berdasarkan Keputusan Peninjauan Kembali (PK) No.639 PK/Pdt/2010 oleh Mahkamah Agung (MA) dimana dalam Amar Putusan PK Pemkot ditolak Ketua MA RI Tanggal 11 April 2011 dan amar putusan resmi ini telah diterima PN Balikpapan tanggal 29 Juli 2011 lalu. Pengamanan tersebut telah dipersiapkan sejak Jumat (25/11) lalu, Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriyono memaparkan, pola pengamanan dalam proses eksekusi Cemara Rindang dihadapan Kapolda Kaltim Irjen Pol Bambang Widaryatmo dan sejumlah pejabat utama Polda. ‘’Bapak Kapolres sudah paparan mengenai teknis pengamanannya (Kasus Cemara Rindang, red) depan Kapolda, diharapkan seluruh pihak menghormati keputusan yang berlandaskan ketetapan hukum dan bersama-sama jaga kondusivitas Balikpapan dan Kaltim, kalau tidak puas dengan keputusan, bisa menempuh jalur hukum,’’ terangnya.max
|