Jumlah Gakin Balikpapan Turun Drastis2011-11-28 16:23:12
Balikpapan, Pemkot Balikpapan telah merampungkan data sementara masyarakat yang tegolong sebagai keluarga miskin (gakin) selama dua tahun ke depan, periode 2012-2013. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkot Balikpapan, Drs Chairil Anwar didampingi Kabid Pelayanan Penduduk, Hasbullah Helmi MAP mengatakan, pencatuman nama gakin di media untuk memudahkan koreksi sebelum benar-benar ditetapkan. ‘’Data gakin ini sifatnya masih sementara, sebelum ditetapkan secara pasti sengaja kita umumkan secara terbuka agar dapat dikoreksi secara bersama-sama, khususnya oleh masyarakat itu sendiri,’’ ujar Helmi. Helmi menjelaskan, data gakin periode 2010-2011 di Balikpapan mengalami perubahan dan angkanya mengalami penurunan yakni ada gakin sebanyak 6.293 jiwa, dua tahun lalu jumlah gakin sebanyak 7.127 kepala keluarga (KK) yang terdiri dari 23.733 jiwa, sementara dari pendataan yang dilakukan oleh tim baru-baru ini jumlah gakin menurun menjadi 5.959 KK dengan jumlah jiwa mencapai 17.440 jiwa. ‘’Jadi ada penurun sebesar 26,52 persen, untuk itu masyarakat yang ingin melakukan koreksi bisa segera disampaikan, misal ada gakin yang belum tercantum atau ada gakin yang tercantum tapi dianggap tidak layak,’’ kata Helmi. Koreksi data gakin ini sendiri dilakukan lima hari kerja, terhitung sejak Senin, 28 November hingga Jumat, 2 Desember 2011, masyarakat yang ingin melakukan koreksi bisa menyampaikan langsung ke kelurahan setempat dengan syarat memberikan informasi yang jelas dengan mengisi blanko sanggahan khusus disertai fotocopi KTP. ‘’Silakan saja laporkan kalau ada kejanggalan dan informasi lainnya ke kelurahan, jangan takut identitas kita usahakan tetap terjaga, namun informasinya harus bisa dipertanggungjawabkan, kita sengaja minta fotokopi KTP pelapor sebagai administrasi internal tim yang melakukan verifikasi,’’ terang Helmi. Setelah koreksi atau sanggahan rampung pada 2 Desember, maka setiap kelurahan diberi waktu lima hari kerja untuk melakukan verifikasi ulang atas sanggahan yang masuk, sampai 9 Desember. "Jadi sanggahan yang masuk tidak mesti diakomodir, informasi yang masuk akan diverifikasi ulang pihak kelurahan sesuai dengan 24 kriteria gakin yang jadi acuan standar,"urainya. max
|