Pelajar SMP Tertangkap Jual Narkoba 2011-11-28 16:25:33
SAMARINDA, Seorang pelajar SMP tertangkap polisi ketika sedang transaksi jual narkoba jenis sabu-sabu di Jl Biawan Gang 5, Jumat (25/11). Remaja berusia 14 tahun ini ditangkap polisi dengan barang bukti 2 poket sabu-sabu seberat 0,75 gram bruto dan 39 bungkus jumbo double L terdiri 39.000 butir. Kapolresta Samarinda Arief Prapto Santoso didampingi Kasat Narkoba AKP Agus Siswanto menjelaskan pelaku akan dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Polisi kini mendalami kasus ini dimana pelaku yang masih anak-anak bisa membawa narkoba dengan jumlah cukup banyak. "Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap barang bukti narkoba dimiliki pelaku. Asal narkoba itu masih dicari. Karena, tidak mungkin pelaku sendiri yang berbisnis haram narkoba dan pelaku lain terlibat jaringan ini sedang kita lakukan pengembangan penyidikan," kata Agus, Minggu (27/11). Ketika dikonfirmasi apakah penjualan narkoba melalui anak dibawah umur ini merupakan modus jaringan bandar berar narkoba di Samarinda, Agus belum bisa menjelaskannya. Polisi harus melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk mengetahui bisnis narkoba yang dijalankan oleh pelaku salah satunya pelajar SMP ini. aon/opi
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...