Jasa Raharja Tegaskan Korban Jembatan Runtuh Bukan Lakalantas 2011-11-30 06:53:52
Balikpapan, Runtuhnya jembatan Kartanegara (Tenggarong, red) Sabtu (26/11) sore sekitar pkl. 16.27 Wita mengakibatkan puluhan jiwa melayang, ada yang tenggelam ada pula yang hilang belum ditemukan sedangkan puluhan lainnya harus dirawat intensif disejumlah rumah sakit baik di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) maupun di Samarinda. Sampai hari ketiga runtuhnya jembatan Tenggarong itu sudah ditemukan 14 korban meninggal namun berapa angka persis yang tenggelam dan belum ditemukan belum tahu secara tepat namun pihak Basarnas, TNI/Polri maupun masyarakat laimnnya sudah berhasil menemukan 14 korban meninggal dunia. Seorang pejabat di PT ASDP Cabang Kaltim di Balikpapan mengatakan kalau dilihat musiba itu lepas dari UU 33 dan 34 tahun 1964 sehingga secara pasti tidak mendapatkan klaim asuransi kecelakaan lalulintas (Lakalantas) namun silahkan masalah itu tanyakan kepada Kasubang Humas Leo P Sihombing, SH dikantor PT Jasa Raharja. Ketika media ini mendatangi kantor PT Jasa Raharja Cabang Kaltim di Jln. Sudirman, Stall kuda tidak menemukan Kasubag Humas Leo Sihombing namun ketika dihubungi via telepon seluler dia mengatakan kalau sedang bertugas diluar kantor sampai sore hari sedangkan masalah yang ditanyakan terkait klaim asuransi lakalantas bagi korban jembatan runtuh, dia mengatakan tidak dilindungi dengan UU. Menurut Leo Sihombing, masalah klaim asuransi korban jembatan Tenggarong runtuh sepenuhnya bukan wewenangnya karena sudah ditangani tingkat nasional, silahkan tanyakan saja kepada Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kaltim atau tanyakan masalah itu ke kantor pusat PT Jasa Raharja di Jakarta. max
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...