Tak Ingin Ada Demo Karena Pemekaran2011-11-30 07:01:21
TANJUNG REDEB,Anggota Komisi III DPRD Berau Burhan menegaskan, anggota Dewan tidak menginginkan masyarakat pesisir selatan Berau menyampaikan aspirasi melalui aksi turun jalan menyampaikan aspirasi di depan Kantor Bupati atau di depan gedung DPRD Berau, hanya karena ada kepala kampung di Kecamatan Tabalar menolak adanya rencana pemekaran Kabupaten di Bumi Batiwakal. Sebab dia optimis pemekaran kabupaten tahun 2013 mendatang bisa terealisasi, mengingat rencana itu jauh – jauh hari sudah mendapat persetujuan dari Bupati Berau, H Makmur HAKP. Bahkan rencana ini, lanjut Buyan sapaan akrab Burhan, juga sudah mendapat persetujuan dari Gubernur Katiim H Awang Faroek Iskak. “ Bahkan Gubernur sendiri mengatakan, bahwa rencana pemekaran di Berau harus disegerakan,” ujarnya. Selain itu, lanjut Buyan, setelah dilakukan pertemuan terakhir antara anggota DPRD Berau dengan perwakilan masyarakat lima kecamatan, yakni Kecamatan Biduk – Biduk, Talisayan, Batu Putih, Biatan dan Kecamatan Tabalar, termasuk camat, lurah dan Kepala Kampung tidak ada masalah, semua menyatakan setuju. Tapi anehnya, belakangan ini mendekati babak akhir pengkajian, tiba – tiba ada kepala kampung di Kecamatan Tabalar menyatakan menolak dengan rencana pemekaran tersebut. “ Ini kan aneh. Jadi tidak salah jika ada yang menilai bahwa penolakan itu karena ada yang menunggangi, yang tidak ingin adanya pemekaran ini,” ungkapnya Menurut dia, oknum – oknum yang mencoba mempengaruhi masyarakat ini kurang menghargai demokrasi, yang sampai saat ini terus berjalan. Sementara, oknum – oknum ini juga kurang peduli terhadap masa depan masyarakat daerah pesisir, yang nantinya setelah pemekaran dipastikan mampu mandiri. Lebih lanjut politisi PBR ini menjelaskan, untuk wilayah Kaltim pemekaran punya banyak kesempatan, diantaranya Berau, Hulu Mahakam, Wahau, Kutai Pesisir, Pasir Tengah dan Sebatik. Hanya saja Pempus meminta rencana pemekaran ini harus diupayakan bersamaan ketika mengajukan dokumen persyaratan kepada Depdagri, agar penanganannya dapat dilakukan sekaligus, termasuk disahkannya melalui rapat paripurna DPR RI. “Karena itu, bulan April 2012 mendatang dokumen kita harus sudah masuk ke Depdagri. Kalau terlambat memasukkan dokumen, kesempatan pemekaran hanya bisa tahun 2025 nanti,” tutupnya. roz
|