Polisi Bekuk Penyelundup Trenggiling 2011-11-30 07:21:04
SAMARINDA, Penyelundupan satwa dilindungi di kawasan Bumi Etam Kaltim, kembali terjadi. Jajaran Satuan Reserse Brimob (Resmob) Samarinda Seberang, Senin (28/11) lalu sekitar pukul 13.00 Wita, berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi trenggiling. Tiga orang penyelundup, Jumardin (31) Rusdi (34), dan Oddeng (30)) warga Samarinda Seberang. diamankan bersama barang bukti tiga ekor trenggiling yang sudah mati, dan disimpan dalam karung. Berat trenggiling sekitar 26 kilogram ini senilai jumlah sernilai Rp5,2 juta. Penyelundupan satwa yang dilindungi ini, tidak terlepas personel Resmob, yang mecurigaan barang bawaan Jumardin, yang bertugas untuk mengambil dan mengantarkan 3 ekor trenggiling tersebut ke Samarinda. "Jumar membawa 3 ekor trenggiling itu dengan mengendarai motor dengan upah Rp200 ribu," ungkap Kapolresta Samarinda AKBP Arief Prapto S, melalui Kasubag Humas AKP Andi Razak Tiga ekor trenggiling mati tersebut, dibeli dari kawasan desa ITCI, Balikpapan dari seseorang bernisial A. "Pelaku ditangkap di Kilometer 38 jalan poros Balikpapan-Samarinda. Saat itu pelaku tidak dapat mengelak lagi, lantaran barang bukti 3 ekor trenggiling yang dibawa Setelah itu dilakukan pengembangan dan polisi kembali menangkap Oddeng dan Rusdi, yang merupakan pemesan dan pemberi modal dalam bisnis penjualan hewan trenggiling," kata dia. Trenggiling tersebut, kata dia, rencananya sebelum dijual akan diinapkan terlebih dahulu di salah satu rumah pelaku. Dari penuturan pelaku juga lah, trenggiling tersebut akan dibawa dan dijual ke Banjaramasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), dengan harga sekitar Rp 250 ribu . Dan saat ini ketiga tersangka berada di tahanan Polresta Samarinda. Ketiganya masih menjalani penyidikan kepolisian, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Dan Ketiga pelaku terancam pasal 21 ayat 2 Junto pasal 40 UU No 5 Tahun 1990 tentang konserpasi sumber daya alam (KSDA), dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun. opi
|