Pemkab Larang Aktifitas Warga yang Mengganggu LalinKhususnya di Jalur Utama Tenggarong-Samarinda
2011-12-01 03:07:55
TENGGARONG, Pemkab Kukar melarang adanya aktifitas warga yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, khususnya di sekitar jalan poros Tenggarong-Samarinda yang menjadi jalan utama pasca tragedi runtuhnya Jembatan Kartanegara. Untuk itu, aparat kecamatan maupun desa yang wilayahnya saat ini menjadi jalur utama tersebut diminta mengimbau warganya agar tak menggunakan badan jalan untuk berjualan atau aktifitas lain yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Asisten I Setkab Kukar, Chairil Anwar menjelaskan, kecamatan yang menjadi jalur utama saat ini yaitu Loa Kulu dan Loa Janan. "Saya minta aparat kecamatan mengimbau warganya agar tak melakukan aktifitas yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas," pintanya.Aktifitas dimaksud diantaranya pasar malam yang menggunakan bahu jalan, parkir kendaraan di tepi jalan, serta menggunakan sebagian jalan untuk pesta perkawinan dan sebagainya. Khusus pasar yang berada di Loa Kulu dan Loa Janan, Chairil meminta pada camat setempat agar mengatur para pedagang supaya tak berjualan terlalu dekat dengan badan jalan, serta memperhatikan perkir kendaran pembeli dan pedagangnya. Chairil juga mengimbau kepada masyarakat disepanjang jalur utama saat ini agar turut menjaga ketertiban dan kelacaran lalu lintas, serta selalu memperhatikan anak-anak agar tak bermain di tepi jalan raya demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. yd
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...