Pemkot Mulai Pasang Alat Ukur Udara

2011-12-01  03:14:08

Balikpapan,Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkot Balikpapan akan memasang dua alat ukur kualitas udara sedangkan BLH sendiri menambah dua alat pengukur udara rencananya akan dipasangan pada Desember ini,
Kepala BLH Pemkot Balikpapan, Ir. Soufian mengungkapkan , ada dua lokasi utama yang jadi sasaran pengukuran kualitas udara ini masing-masing di simpang Muara Rapak dan Simpang Balikpapan Baru (BB). "Mudah-mudahan kita pasang November atau Desember nanti karena didua titik itu ramai sekali arus lalu lintasnya, makanya tempat alat ukur kualitas udara disitu,” ujar Soufian.
Soufian menjelsakan, alat pemantau kadar polusi udara sekaligus indikator ini  bernama Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), jenisnya tidak jauh berbeda dengan ISPU  yang ada di simpang Balikpapan Plaza, harga per unit  alat ukur udara ini berkisar Rp1,6 - Rp1,8 miliar dan sudah selesai tender dengan asumsi biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 3,5 miliar melaui APBD 2011.
Soufian menegaskan, bahwa alat pengukur udara yang ada Balikpapan Plaza masih memungkinkan digunakan kendati sempat mengalami kerusakan karena seringnya listrik padam, sekarang listrik untuk alat ini terkoneksi langsung dengan BC, jadi sudah tidak ada masalah lagi soal listrik.
"Dari alat ukur itu akan diketahui kualitas udara di sekitar titik pantau, apakah masih dalam kondisi cukup baik, sedang atau kualitasnya buruk, kalau saat jam-jam tertentu, di mana banyak kendaraan yang lalulalang maka kualitas udaranya sedang," ujarnya
Pemasangan dua alat ukur kualitas udara ini, bagian dari upaya pemkot mempersiapkan diri dalam penilaian piala Adipura 2012 termasuk persyaratan penilaian untuk Adipura ASEAN 2012 untuk bidang clean air, dalam penilaian Adipura bagi kota besar dan metropolitan, ada penambahan persyaratan yang harus dilakukan pada saat tim penilain melaksanakan tugasnya, yakni pengendalian pencemaran kualitas udara dan kualitas air.
"Yang sudah kita lakukan seperti uji emisi dua tahun sekali, penanaman pohon, penyedian RTH (Ruang Terbuka Hijau, red) bagi pengembang pembangunan atau melalui IMB  dari Tata Kota mewajibakan bagi siapapun untuk menyediakan RTH," terangnya,max

Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
KAMIS
New User Login




Video News
To watch this video, you need the latest Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...

 
 
 
 
 
 
 
 
Iklan...
Raih sukses didepan mata
Media promosi online poskota kaltim.com sarana terpercaya untuk mempromosikan usaha anda dalam sekejap akan dilihat oleh dunia

Ucapan Terima Kasih
Segenap Pimpinan dan Seluruh Staff Atas kepercayaan Anda Membuka WebSite Kami

Hotline
Editorial
Solusi
Surat Pembaca
Polling
Berita apa saja yang menurut anda sangat diminati pembaca poskotakaltim
Daerah
pariwisata
hukum
Pendidikan
perekonomian
semua berita
 
total pemilih : 1233 | Lihat Hasil
Pasang iklan anda disini...