Polisi Amankan Kayu Hitam Ilegal Logging2011-12-01 03:18:54
TANJUNG REDEB,Sepertinya aparat kepolisian harus lebih ekstra ketat dalam menangani ilegal logging di Kabupaten Berau. Pasalnya, hingga kini operasi pelaku pencurian kayu di Berau terus beraksi. Tanggal 28 November 2011, sekitar pukul 17.00 wite Polisi kembali menahan kayu hasil ilegal logging di Sungai Muara Ampen Medang Kecamatan Batu Putih. Bukan kayu biasa, kayu jenis Amara atau biasa disebut kayu hitam oleh masyarakat setempat ditemukan dalam sebuah kapal Dewi Ayu yang tengah mengakut kayu tersebut. Menurut Kasubag Humas Polres Berau AKP K Marwoto, penangkapan kali ini bermula dari informasi yang diterima polisi tentang adanya aktifitas tersebut. Sebagai tindak lanjut aparat, akhirnya sebanyak 176 potong kayu hitam ukuran 20 x 20 centimeter panjang 4 dan 3 meter diamankan. ”Polisi juga mengamankan Kapten kapal Hamdani (16) warga jalan Yos Sudarso no 8 Tarakan, serta 9 orang ABK,” ungkap Marwoto. Pencurian hasil hutan bernilai ekonomis tinggi ini menurutnya masih terus terjadi, dimana pelaku-pelaku ilegal logging tergiur nilai kayu yang biasanya diseludupkan keluar negeri ini. Sebagai salah satu rekomendasi Kapolri, Ilegal logging merupakan tindakan yang harus diberantas aparat penegak hukum. ”Pengawasan terus dilakukan melalui Pos polisi yang ada dibeberapa titik Kecamatan yang memiliki hasil hutan kayu Amara, luasnya areal hutan juga kadang menjadi kendala kita namun terus diupayakan optimalisasi pengawasan,” ungkapnya lagi. Ditambahkan sampai saat ini tersangka pemilik kayu tersebut masih buron. Namun identitas pelaku sudah dikantongi polisi. Menurut Maswoto pelaku akan dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf h Jo pasal 78 UU nomor 41 tahun 2009 tentang kehutanan dengan ancaman 5 tahun penjara. as
|
Baca Edisi Cetak Harian Umum Poskota Kaltim

KAMIS
New User Login
Video News
To watch this video, you need the latest
Flash-Player and active javascript in your browser.
Pasang iklan anda disini...
Iklan...
Baca Edisi Sebelumnya
Pasang iklan anda disini...